Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jateng berinisial Y diadukan karena tak membayarkan jatah arisan kepada sejumlah membernya.
- 3 Pelaku Tawuran Di Genuk Diamankan, Korban Ternyata Anggota Gangster Luar Daerah
- Dua Kepala UPT Berganti, Kakanwil Inginkan Perkuat Sinergitas Dengan Instansi Terkait
- Penutupan Puluhan Tempat Karaoke Liar di Demak Mulai Digelar
Baca Juga
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan, dugaan kasus penggelapan ini diadukan oleh pelapor berinisial L pada September 2022 lalu. Pelapor mewakili keenam member arisannya untuk mengadukan perkara ini.
“L kemudian melaporkan adanya arisan online yang diikuti bersama teman-temannya karena pengelola tidak bisa bayar,” ujarnya saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (17/5).
Dari aduan ini, pihaknya memeriksa delapan orang untuk menentukan langkah proses hukum selanjutnya. Sedangkan Y sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. “Dari aduan tersebut kita selidiki sudah delapan orang dimintai keterangan apakah ditemukan unsur pidana,” terangnya.
Hasil pemeriksaan sementara, Y berperan sebagai pengelola arisan. Dari keterangan membernya, kerugian mengikuti arisan tersebut bervariasi mulai dari 100 hingga 300 juta. “Kerugian cukup banyak, empat orang itu ada yang tidak dibayar 100, 200, 300 juta. Sudah berlangsung semenjak 2021 Maret. Sementara ini dari tujuh orang itu kerugian Rp. 1,8 miliar ,” jelasnya.
Menurutnya, ada member lain yang mengikuti ariean di Y. Modus yang dilakukan terlapor yakni membayarkan dua kali jatah arisan kepada membernya. Namun saat penarikan selanjutnya, Y tidak membayarkan.
“Modusnya ini yang sedang kami lakukan penyelidikan. Tapi ada uang masuk dikelola Y ada yang diberikan ke peserta pertama sesuai kedua sesuai kemudian berikutnya yang tidak terbayarkan. Alasannya pemenang-pemenang (penarik) sebelumnya tidak bayar ini yang kita selidiki,” bebernya.
Lebih lanjut, Dwi memaparkan terlapor dan pelapr sudah saling kenal bahkan mengikuti arisan bersama yang dikelola Y. Lalu pelapor L mengajak keenam rekannya untuk mengikuti arisan itu.
“Terlapor dan pelapor sudah saling kenal,” pungkasnya.
- Demokrat Jawa Tengah Laporkan Wakil Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ke Ditkrimsus Polda Jateng
- Ratusan Penghuni Rutan Salatiga Terima Penyuluhan dan Bantuan Hukum Gratis
- Terorisme Di Jawa Tengah Muncul Lagi, Polda: Kelompok-Kelompok Bergerak Aktif Di Masyarakat Dengan Diam-Diam