Diimingi Jajanan, Pengamen Cabuli Bocah Delapan Tahun

Seorang pengamen jalanan, Kusnun (40) tega mencabuli anak di bawah yang tak lain adalah tetangganya.


Tak tanggung-tanggung, pelaku telah melakukan sebanyak lima kali di rumahnya, kawasan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Setiap beraksi, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan uang atau makanan ringan seharga Rp500.

Akibat ulahnya, Kusnun dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono saat jumpa pers di Mapolres Semarang, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9) mengatakan, pelaku nekat berbuat bejat lantaran kesepian.

"Dari pengakuan pelaku, ia kesepian. (korban) bocah SD ink dicabuli lima kali di rumah pelaku," ucap Kapolres.  

Pelaku yang kesehariannya ngamen, memanfaatkan kebiasaan korban berada di luar rumahnya dan kondisi sedang sepi.

"Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban ke rumahnya, dan membelikan makanan ringan seharga Rp500," ungkap Gatot.

Perbuatan bejat pelaku itu terungkap saat orang tua korban curiga melihat dubur korban berdarah usai pulang bermain. Kepada polisi, pelaku mengaku terakhir kali beraksi pada 14 Juli 2020 lalu.