Ditanya Soal Suap Walikota Malang, Anggota DPRD Ini Jawab Ngelantur

Anggota DPRD Kota Malang Rahayu Sugiarti irit bicara setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Rahayu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran 2015. 

Usai diperiksa selama dua jam lebih, Rahayu mengelak saat ditanya mengenai pemeriksaan serta peranannya dalam kasus tersebut.

"Malang tetap semangat," ujarnya sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik

Dalam kasus ini KPK telah menahan tujuh orang tersangka, mereka adalah Walikota Malang Mochammad Anton dan lima anggota DPRD Malang Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban.

Anton diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Sebagai pemberi suap Anton disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, enam Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.