Dua Bandar Judi Rolet Ditangkap Polres Blora

Dua orang yang diduga menjadi bandar judi jenis Rolet ditangkap  Satreskrim  Polres Blora dalam sebuah penggerebekan pada Senin (23/4) malam.


Penggerebekan tersebut setelah Polisi mendapatkan informasi dari warga di Kelurahan Ngawen Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Benar, kita menangkap dua orang bandar judi rolet beserta barang buktinya di Kelurahan Ngawen," jelas Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo.

Lanjut Kasat, Kedua orang tersangka tersebut bernama Lilik Winarto alias Tarsak (35), warga Ds. Ngawen, RT. 01/01, Kel. Ngawen dan Kartono Als To Penthol (59) Kel. Punggur Sugih, RT. 01/01, keduanya sama-sama dari Kecamatan Ngawen, Blora.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 set perangkat judi yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp. 3.681.000 (Tiga juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah); Lampu Penerang, Piringan hitam bertuliskan angka 1-12, 1 lembar beberan warna putih yang terbuat dari baner dengan bertuliskan angka 1-12 serta kantong kain.

Kedua tersangka masih dalam proses penyidikan, jika nanti terbukti melakukan tindak pidana perjudian keduanya akan dikenakan pasal 303 KUHPidana," pungkas Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo, Selasa (24/4).