Dua orang yang diduga menjadi bandar judi jenis Rolet ditangkap Satreskrim Polres Blora dalam sebuah penggerebekan pada Senin (23/4) malam.
- Ruang Kerja Eni Saragih Disegel Atas Permintaan KPK
- Mantan Ketua DPC PERADI Solo Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis Korban Pinjol Ilegal
- Grebek Kamar Kos, Tim Satresnarkoba Polres Rembang Dibuat Gigit Jari Pengedar Sabu
Baca Juga
Penggerebekan tersebut setelah Polisi mendapatkan informasi dari warga di Kelurahan Ngawen Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Benar, kita menangkap dua orang bandar judi rolet beserta barang buktinya di Kelurahan Ngawen," jelas Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo.
Lanjut Kasat, Kedua orang tersangka tersebut bernama Lilik Winarto alias Tarsak (35), warga Ds. Ngawen, RT. 01/01, Kel. Ngawen dan Kartono Als To Penthol (59) Kel. Punggur Sugih, RT. 01/01, keduanya sama-sama dari Kecamatan Ngawen, Blora.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 set perangkat judi yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp. 3.681.000 (Tiga juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah); Lampu Penerang, Piringan hitam bertuliskan angka 1-12, 1 lembar beberan warna putih yang terbuat dari baner dengan bertuliskan angka 1-12 serta kantong kain.
Kedua tersangka masih dalam proses penyidikan, jika nanti terbukti melakukan tindak pidana perjudian keduanya akan dikenakan pasal 303 KUHPidana," pungkas Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo, Selasa (24/4).
- Kakanwil Kemenkumham Jateng Lantik PPNS Secara Virtual
- Mahfud MD Minta Polri Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus
- Uang Ratusan Calon Jemaah Ditilep, Bos Biro Umroh Di Kudus Akhirnya Dibui