Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar tangkap dua orang pelaku pencabulan anak dibawah umur AM (16). Kedua pelaku yang berinisial L (16) dan AW (24) diamankan pada 26 Desember 2018 lalu.
- Wakil Bupati Pemalang Ambil Alih Jalannya Pemerintahan Pasca OTT KPK
- Guru Agama Cabul di Batang Masih Terima Gaji PNS
- Oknum Guru Agama Cabul di Batang Dituntut Seumur Hidup
Baca Juga
Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot kepada serta awak media sampaikan kasus pencabulan terbongkar saat orang korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya kepada pihak Kepolisian.
"Terungkap saat orang tua korban melapor pada pihak kepolisian," jelas Kapolres saat press rilis, Rabu (9/1) siang.
Hasil periksaan sementara terungkap, pencabulan pertama kali dilakukan oleh L. Terungkap juga jika L dan AM merupakan pasangan kekasih. Dan keduanya sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Hal tersebut dilakukan pertama kali oleh AM dan L pada bulan Desember 2018 dan dilakukan keduanya tanpa ada paksaan. Dilakukan di salah satu penginapan.
"Terungkap antara L dan AM ada jalinan asmara. Pertama kali dilakukan pada bulan Desember 2018 lalu," terang Kapolres.
Sementara itu, untuk tersangka AW alias T, dijelaskan Kapolres, melakukan hubungan badan dengan AM di salah satu penginapan setelah sebelumnya menuju ke salah satu lokasi wisata yang berada di Ngargoyoso.
Selanjutnya, AW alias T mengajak AM melakukan hubungan badan, dan berjanji akan membelikan pil jenis spot.
Tersangka AW alias T melakukan hubungan badan dengan AM sebanyak satu kali," terang Kapolres.
Usai melakukan hubungan badan, AM kemudian meminta kepada AW alias T agar diantarkan ke rumah tersangka LKS. Di rumah tersangka LKS ini, AM kemudian menginap selama tiga hari. Selama menginap, antara tersangka LKS dan AM, kembali melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Setelah pulang ke rumah, orang tua AM merasa curiga. Berdasarkan pengakuan AM, selama tidak pulang, dia menginap di rumah LKS dan melakukan hubungan badan.
Tidak hanya kepada LKS, AM juga mengaku berhubungan badan dengan AW alias T. Oleh orang tua AM, kasus ini, kemudian dilaporkan ke Polres Karanganyar.
Kedua tersangka ini, sudah kita amankan, tandas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 UU 35 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara.
- Obok-obok Wilayah Jepara, Tim Macan Kumbang Muria Sikat Penimbun Rokok Bodong
- Rutan Salatiga Deklarasi Zero Halinar
- Tiga Warga Binaan Permasyarakatan Rutan Salatiga Dapat Bebas Bersyarat