Kejaksaan Negeri Temanggung, menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi BKK Pringsurat, Suharno dan Riyanto, selama 16,5 tahun penjara.
- Gelapkan BPKB dan Gunakan Dana Desa, Kades di Rembang Ditahan Polisi
- Damai dengan Istri Korban, Tersangka Pengeroyokan Pencuri Rokok hingga Tewas di Pekalongan Dibebaskan
- Polres Purworejo Ungkap Kasus Jambret, Residivis Ditangkap
Baca Juga
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Kejari Temanggung, Sabrul Iman, di Pengadilan Tipikor Semarang.
Jaksa menilai, kedua terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berupa kurungan kepada dua terdakwa, selama 16 tahun dan 6 bulan," kata Sabrul, di hadapan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono, Senin (6/5).
Jaksa juga membebankan denda kepada keduanya sebesar Rp. 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara.
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp. 69 miliar.
"Apabila kedua terdakwa tidak mengganti kerugian negara maka diganti dengan hukuman selama 8 tahun dan 3 bulan penjara," tegas Sabrul.
Usai sidang, Sabrul menjelaskan jika kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp. 114 miliar. Hitungannya, Rp. 111 miliar merupakan tanggung jawab kedua terdakwa sedangkan sisanya menjadi tanggung jawab karyawan BKK Pringsurat.
"Dalam tuntutan kita bebankan Rp. 69 miliar untuk diganti kedua terdakwa sementara sisanya, Rp. 42 miliar dari agunan kredit macet dirampas untuk negara," kata Sabrul.
Dua terdakwa, Riyanto dan Suharno diduga melakukan penyelewengan dana BKK Pringsurat sejak 2009 hingga 2017. Disebutkan, keuangan BKK Pringsurat dari total penyertaan modal sebesar Rp 123,4 miliar. Namun, per 31 Desember 2017, kas dana perusahaan hanya sebesar Rp 1,8 miliar.
- Pemerintah Diingatkan Utang Abadi BLBI-Century Gate
- Rutan Salatiga Deklarasi Zero Halinar
- Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Dua Jambret