Dugaan Malpraktek RS Hermina Pandanaran, Bayi Meninggal Dunia, Ibunya Lumpuh

Kasus dugaan Malpraktek terjadi di Rumah Sakit Hermina Pandanaran Semarang. Bayi laki laki yang dilahirkan meninggal dunia setelah satu hari dilakukan tindakan operasi caesar.


Kasus dugaan Malpraktek terjadi di Rumah Sakit Hermina Pandanaran Semarang. Bayi laki laki yang dilahirkan meninggal dunia setelah satu hari dilakukan tindakan operasi caesar.

Sementara sang ibu mengalami henti jantung dan koma hingga dua bulan. Selama tak sadarkan diri pasien mengalami daya tahan tubuh, tak mampu menggerakan tubuhnya (lumpuh), penyusutan massa otot serta perlambatan kemampuan otak.

Kuasa hukum korban Iput Prasetyo Wibowo dari IPW and Partners mengatakan, ihwal terjadinya dugaan Mall Praktik saat istri klienya Jevry Christian Harsa yang bernama Ningrum Santi (23) hendak melakukan persalinan di Rumah Sakit Hermina Pandanaran pada (28/5/2020) dengan tindakan operasi caesar.

"Dari keterangan klien kami, satu jam paska tindakan operasi, istrinya mengalami henti jantung lantaran diduga sebelumnya dilakukan tindakan penyuntikan/injeksi yang dilakukan tim dokter kepada istri klien kami," ungkap Iput Prasetyo, Selasa (16/2/2021).

Iput menambahkan, selain kondisi istri klienya yang mengalami koma, kondisi anaknya mengalami kesulitan bernafas dan tubuhnya membiru.

Nyawa anaknya juga akhirnya meninggal dunia sehari paska dilahirkan dan pihak rumah sakit tanpa memberitahu detail penyebab kematianya.

Menjelang genap tiga bulan setelah operasi, Ningrum Santi akhirnya sadar dan selanjutanya dipindahkan ke ruang perawatan intensif biasa namun dengan kondisi yang masih sama dengan sebelumnya dengan kondisi mengenaskan.

"Pihak Rumah Sakit akhirnya meminta istri klien kami untuk meninggalkan rumah sakit pada (31/12/2020). Rumah sakit beralasan sudah tidak ada lagi tindakan medis yang dapat dilakukan," katanya.

Pihak Rumah Sakit juga menjanjikan akan melakukan kunjungan ke rumah pasien sedikitnya dua kali dalam seminggu untuk melakukan terapi. Namun kenyataamya hal tersebut tidak dilakukan sesuai janji yang disampaikan.

"Selama ini kuasa hukum telah 7 kali melakukan mediasi dengan pihak rumah sakit Hermina Pandanaran. Namun hingga hari ini belum ada titik temu," pungkasnya.

Kasus ini sendiri telah diadukan oleh suami korban Jevry Christian Harsa warga Singorojo , Boja, Kabupaten Kendal ke Ditreskrimsus Polda Jateng dan ditangani oleh Subdit 1 Indagsi perihal dugaan tenaga medis melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya.

Sementara itu pihak RS Hermina Pandanaran tidak mau menemui awak media yang ingin mengkonfirmasikan perihal tersebut. Bahkan awak media mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya.