Empat orang Brigadir Dua Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang sedang beraksi di restoran cepat saji di Komplek Java Mall Semarang (8/4) Sekira pukul 14.30. Salah seorang pelaku berhasil lolos namun berhasil di ringkus tim resmob Polsek Semarang Selatan beberapa jam kemudian sekira pukul 23.30.
- Polrestabes Semarang Amankan Pemuda Bercelurit
- Geger! Penemuan Bayi Di Desa Maribaya, Polisi Masih Dalami Motif
- Janji Palsu Rumah Idaman, Puluhan Warga Karanganyar Diduga Tertipu Pengembang
Baca Juga
Wakapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi mengatakan bahwa peristiwa itu bermula ketika korban Putri Ditamaya Shandy (30) warga Lamper Tengahsedang makan di rumah makan cepat saji diJava Mall jalan MT Haryono Semarang. Korban tidak menyadari telah diawasi para pelaku.
"Saat itu pelaku langsung menggeser tas korban yang berisi HP, dan dompet digeser pelaku menggunakan kakinya dan mengambilnya. Spontan korban berteriak," ungkap Wakapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi.
Secara bersamaan empat taruna Akpol yang saat itu sedang pesiar yakni Brigadir Dua Taruna, Bhakti Hermawan, Janiar A Lintang, Dwita Pratama Fitria, Darlian mendengar teriakan seorang ibu yang mengatakan ada pelaku pencurian.
"Secara spontan saya bersama tiga orang rekan langsung menghadang dan menangkap pencuri tersebut, sedangkan satu orang kabur ke jalan raya," Ungkap Brigadir Dua Taruna Dwita Pratama Fitria saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang Selasa (10/4) siang.
Pelaku pertama yang berhasil ditangkap bernama Faizal Ramadhana (24) warga Cikupa Tangerang sedangkan satu orang pelaku yang kabur dan berhasil ditangkap di Laweyan Solo, 3 jam kemudian bernama Edi Junaidi (42) Warga Oku Timur, Palembang.
Kedua pelaku ini ditengarai kerap melakukan tindak pencurian dengan pemberatan di sejumlah Mall di kota Semarang seperti Java Mall, Citraland, Transmart dengan modus mencari kelengah korban dan mengambil barang. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman setidaknya 7 tahun penjara.
- Empat Pelaku Pengeroyokan di Jalan Nogososro Tlogosari Ditangakap
- Pemutakhiran Kasus Tamu Bacok Operator Karaoke di Sunan Kuning: Polisi Lakukan Penyelidikan Dan Olah TKP
- 12 Tersangka Diamankan di Wilayah Hukum Polres Semarang