Gereja di Semarang Ini Disegel Meski Sudah Berizin

Kasus penolakan pembangunan gereja terjadi di Kota Semarang.


Tepatnya pembangunan gereja Baptis Indonesia di Jl Malangsari no.83, Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan.

Tampak rantai melingkar di pintu besi. Bangunan tampak belum selesai dan belum ada simbol tempat ibadah apapun.

"Pembangunan gereja sudah resmi dan legal. Ada keputusan walikota, IMB hingga izin prinsip," kata Pendeta Wahyudi di lokasi, Sabtu (3/8).

Adapun kronologis kejadian, pada Kamis (1/8/2019) sekelompok warga yang diduga dikoordinir Aziz ditemani pihak polsek, Intel, kelurahan dan koramil mendatangi Gereja Baptis Indonesia.

Mereka menghentikan proses pembangunan gereja dan menggembok pagar gereja.

Padahal, gereja sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Di kawasan gereja tersebut masih terdapat satu bangunan kecil.

Pendeta Wahyudi berharap pembangunan Gereja Baptis Indonesia tetap berlanjut.

"Pemerintah harus tetap bijak karena izin sudah resmi, dan jangan ada yang melakukan kekerasan," harapnya.

Dalam waktu dekat, pihak gereja akan melakukan mediasi ditengahi aparat di kantor Kecamatan Pedurungan.