Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Laka Flyover Manahan

Permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan termohon Polresta Solo dalam kasus tabrak lari flyover Manahan Solo ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Surakarta.


Hakim tunggal Pandu Budiono akhirnya  memutuskan menolak permohonan praperadilan dan mengabulkan jawaban pihak Polresta Solo untuk menolak gugatan yang diajukan LP3HI terhadap Polresta Solo.

"Bahwa menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atau LP3HI dan biaya praperadilan sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah Indonesia dengan jumlah nihil," putus Hakim Pandu Buwono, Senin (19/8).

Sementara itu ketua  LP3HI, Arif Sahudi mengaku menerima putusan hakim tersebut. Namun pihaknya meminta kepada pengemudi mobil yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri pada pihak Kepolisian.

"Kami minta pada pengemudi mobil agar segera menyerahkan diri kepada kepolisian dalam satu bulan per Senin ini. Apabila lebih dari satu bulan baru menyerahkan diri, akan kami gugat secara perdata," tegas Arif Sahudi.

Terkait putusan itu, LP3HI menghormati keputusan hakim. Meski begitu pihaknya tetap akan melakukan gugatan praperadilan ke dua dengan menggugat Polresta Solo ditambah dengan Polda Jateng.

"Intinya kami menghormati keputusan hakim. Dan kami tidak akan berhenti sampai disini, sampai nanti ada tersangka. Wong ada peristiwa hukumnya, ada korbannya kok gak ada tersangkanya," tegasnya.

Sementara itu Kasubag Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan bukannnya melakukan penghentian penyidikan.

Kami  sudah sampaikan  dalam persidangan, termasuk seluruh tahapan mulai dari penerimaan laporan hingga penyelidikan saat ini. Dan tegas  kami menolak pemohon untuk proses praperadilan ini seluruhnya," pungkasnya.