Hindari Disalahgunakan, 10219 Keping KTP Dimusnahkan Dispendukcapil Kendal

Mengantisipasi penyalahgunaan KTP-EL, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal memusnahkan 10.219 keping KTP-elektronik yang rusak dan lama, Rabu (19/12).


Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar KTP-El yang sebelumnya telah dilubangi atau dipotong.

Pemusnahan ribuan keping e-ktp dilakukan dengan cara dibakar di halaman depan kantor dispendukcapil kabupaten kendal yang disaksikan Bupati Kendal, Mirna Annisa, kepolisian, Ketua KPUD Kendal, Bawaslu Kendal dan unsur masyarakat.

Sebanyak 10.219 keping KTP yang dimusnahkan ini terdiri dari KTP non elektronik sebanyak 1.435 keping dan KTP elektronik sebanyak 8.784 keping. Pembakaran KTP ini merupakan kali pertama, mengingat sebelumnya e-ktp yang rusak dikembalikan ke kementerian dalam negeri dan merupakan instruksi langsung menteri dalam negeri.

Hal ini dilakukan untuk mencegah tercecernya ribuan e-ktp saat pengiriman ke kemendagri seperti kasus yang terjadi di sejumlah derah beberapa waktu lalu.

Selain itu juga untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan ktp elektronik. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal, Bambang Dwiyono mengatakan, pemusnahan ini merupakan instruksi dari menteri dalam negeri RI dan periode 6 tahun yang lalu.

Tujuannya untuk mengamankan dan menghindari adanya penyalahgunaan dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, untuk menjaga stabilitas dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2019.

"Untuk menjaga suasana aman, damai, tertib, sekaligus menjaga data yang benar dan tidak ada pemalsuan. Ini kan mau Pemilu 2019 jadi data harus benar-benar valid," katanya.

Bambang menjelaskan ribuan keping e-ktp yang dibakar ini dinyatakan invalid karena beberapa faktor yakni karena fisiknya rusak, pindah alamat, ganti status atau ada perubahan foto, kesalahan data.

"10.219 keping KTP yang kita musnahkan sudah tidak bermanfaat lagi dan sekaligus menghilangkan data duplikat yang harus kita hilangkan karena secara fisik KTP itu sudah rusak. Kita kumpulkan juga KTP lama dan KTP-el yang rusak atau invalid," jelasnya.

Terkait dengan perekaman data KTP elektronik, Bambang Dwiyono menambahkan, sampai saat ini masih ada sekitar 14.500 warga yang belum melakukan perekaman. Ia mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik agar segera melakukan perekaman. Masyarakat ditunggu hingga 31 Desember 2018 belum melakukan perekaman data KTP elektronik, maka data kependudukannya akan diblokir.

"Kalau sudah diblokir data kependudukan maka akan dibuka kembali jika warga melakukan perekaman ulang," tambahnya.

Bupati Kendal, Mirna Annisa mengatakan, pemusnahan dokumen ini merupakan langkah awal yang baik dari Disdukcapil Kendal untuk menjaga hal-hal yang berpotensi terhadap tindakan yang kurang baik.

Dengan pemusnahan ini menunjukkan adanya komitmen untuk terlaksananya pemilu yang demokratis, aman dan damai.

"Pemusnahan ini juga untuk menghindari penyalahgunaan dan mencegah adanya KTP ganda. Ini hasil kerja keras yang bagus buat Dispendukcapil Kendal," ujarnya.