Polres Pekalongan meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor. Satu pelaku diantaranya adalah seorang ibu rumah tangga.
- Pesta Miras, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
- Polres Grobogan Berhasil Membekuk 3 Pelaku Curanmor
- Polres Pekalongan Kota Komit Perangi Narkoba
Baca Juga
Kedua pelaku ditangkap lantaran melaukan pencurian sepeda motor milik Dani Prasetyo (17) pelajar warga Desa Kalipancur Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, Senin (23/4/2018).
Pelaku dketahui bernama Nuraisah alias Fani (39) seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Desa Sanganjoyo Kecamatan Kajen kabupaten Pekalongan dan Rasmito alias Yanto alias Tasjaf alias Agus (36) seorang pedagang yang tinggal di Desa Tengeng Wetan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, mengatakan penangkapan kedua tersangka atas dasar laporan dari Korban yang kehilangan motornya saat di parkir di garasi samping rumah di Desa Sanganjoyo Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.
Dari laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Kajen di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Pipin Setyo Utomo langsung mendatangi TKP untuk olah TKP dan mencari saksi-saksi yang dianggap bisa memberikan informasi guna mengungkap kasus tersebut.
"Dari informasi yang didapat bahwa ada yang melihat tersangka Nuraisah beberapa waktu lalu menduplikatkan kunci sepeda motor, dari situlah petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nuraisah dan didapat keterangan bahwa dirinya sudah merencanakan aksi pencurian sepeda motor yersebut," terang AKBP Wawan Kurniawan kepada RMOL Jateng, Selasa (24/4).
Wawan menambahkan, dalam aksinya tersebut tersangka Nuraisah hanya bertugas melakukan duplikat kunci kendaraan yang akan di curi dan kemudian kunci hasil duplikatnya di taruh dibagasi bawah stang supaya mempermudah rekan tersangka lainnya atas nama Rasmito mencuri motor korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Nuraisah dan Rasmito nekat melakukan perbuatan tersebut karena butuh uang guna untuk tambahan modal usaha dan atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
- Dit Res Narkoba Polda Jateng Tangkap 353,99 Gram Sabu di Jepara
- Bareskrim Bongkar Love Scamming: Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan
- Hendak Perang Sarung, 11 Remaja Diamankan Polsek Purbalingga