Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil menangkap dan mengamankan seorang pemuda yang kedapatan menjadi perantara (Kurir) Jual beli Ganja.
- Ditkrimum Polda Jawa Tengah Dalami Dugaan Rudapaksa Warga Boyolali
- Asyik Nyabu, Tiga Orang Sopir Diciduk Polisi
- KPK Amankan Bukti Dokumen Dan Elektronik dari Penggeledahan Terkait Jual Beli Jabatan di Pemkab Probolinggo
Baca Juga
Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, penangkapan tersangka atas nama Miftachudin alias Talun (22), yang merupakan karyawan Konter HP di daerah Wiradesa atas dasar informasi dari masyarakat.
"Atas dasar informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Pekalongan langsung membentuk Tim dan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan," ungkap Akrom kepada RMOLJateng, Selasa (20/11).
Tidak lama, polisi langsung menggelandang tersangka dengan barang bukti satu paket daun ganja kering yang terbungkus dengan kertas putih yang disimpan didalam saku jaket.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 atat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.
- Buru Pelaku Pengeroyokan Ke Pelosok Terpencil Pati, Polisi Temukan Puluhan Motor Dan Mobil Diduga Hasil Kriminalitas
- BASARNAS Semarang Menemukan Kakek Terapung di Sungai Banjir Kanal Timur
- Pelaku Wisata dan Hotel Dilarang Gelar Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru