Jadi Saksi, Menhub Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana Ke Kementerian

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).


Dalam kesaksiannya, Budi menegaskan berkaitan dengan masalah yang dialami oleh mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan.

"Terdakwa melakukan kegiatan di lingkungan Dirjen Hubla yang akhirnya terkena Operasi Tangkap Tangan," kata Budi dalam kesaksiannya kepada Majelis Hakim Tipikor seperti dikutip Kantor Berita Politik

Kepada Majelis hakim, Budi menjelaskan berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran, ada dua hal yang ia berikan dan perlu diluruskan.

"Pertama adalah kewenangan dalam penetapan pemenang PT. Adhiguna Keruktama selaku kontraktor pelaksana, dan kedua terkait kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK)," terangnya.

Budi menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri No 27/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai Dari APBN, yakni penetapan pemenang pada pekerjaan pengerukan alur pelayaran tersebut bukan kewenangan Menteri Perhubungan, melainkan kewenangan Dirjen Perhubungan Laut karena nilai proyek pada pekerjaan tersebut di bawah Rp 100 miliar.

"Pengerukan itu kalau nilainya di bawah Rp 100 miliar itu kewenangan Dirjen Hubla. Jika nilai di atas Rp 100 miliar maka hal itu harus di laporan kepada saya," imbuhnya. 

Sedangkan berkaitan dengan pemberian SIKK, sambung Budi telah didelegasikan kepada Dirjen Perhubungan Laut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (1) PM No 74/2014.

Di hadapan Majelis Hakim, Budi juga menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa mantan bawahannya itu, sedangkan saat dirinya mulai menjabat sebagai Menhub pada Juli 2016, mantan Dirut AP2 ini telah melakukan upaya-upaya untuk memberantas praktek-praktek kotor di Kemenhub.

"Sudah banyak tindakan, dari mulai peringatan, menurunkan pangkat dan memindahkan ke tempat-tempat tertentu, bahkan pemecatan," katanya.