Warga Desa Kutosari Kecamatan Kebumen terbilang nekad, sebut saja MR (41), umumnya orang mencuri demi memenuhi kehidupan sehari-hari, tapi yang dilakukan MR berbeda.
- Polrestabes Semarang Tetapkan 10 Orang Tersangka Judi Kasino Di Puri Anjasmoro
- Karyawan Toserba Baru Sikat Uang di Empat Kotak Amal
- Diduga Selingkuh, Dosen Polimarin Semarang Dipolisikan
Baca Juga
MR nekad mencuri jenitri (biji dari pohon) milik saudaranya sendiri yakni Puji Uswatun Jannah (37), dan uang hasil curian dipergunakan untuk berjudi.
MR mencuri jenitri yang memiliki kualitas bagus, total jenitri milik Puji Uswatun yang dicuri jika diuangkan kurang lebih senilai Rp100 juta.
Kapolres Kebumen AKPB Rudy Cahya Kurniawan menyampaikan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (16/10) silam, sekitar pukul 08.00 WIB.
"Kejadian tersebut diketahui saat korban bersama suaminya sedang melihat ke gudang untuk mengecek barang berupa jenitri. Saat itu didapatinya tiga karung yang berisi jenitri sudah tidak ada," ujar Kapolres.
Dalam kasus ini, lanjut dia, tersangka melakukan pencurian jenitri dengan cara masuk melalui jendela gudang yang dicongkelnya.
Adapun motif tersangka ingin memiliki jenitri untuk kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk berjudi on line," tuturnya, saat jumpa pers di Mapolres Kebumen, Selasa (19/11).
Dalam kasus ini, jajaran Polres Kebumen berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Ini meliputi 1 buah karung warna putih bertuliskan Gula Kristal rafinasi". 1 unit Sepeda Motor Honda Beat nomor polisi AA 6284 HW, 3 buah Karung berisi biji Jenitri sejumlah 883 ribu butir dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia nomor polisi AA 8751 LD.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana subsider pasal 367 ayat (2) KUH Pidana Tentang Pencurian dengan pemberatan atau pencurian dalam keluarga," imbuhnya.
- Lagi, Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Delapan Pemuda Mabuk
- Viral Sebarkan Video Mesum Di Media Sosial, Polda Jawa Tengah Datangi Sebuah Rumah Di Sayung
- Mantan Karyawan Sikat Kelengkapan BTS