Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof. Jimly Ashidiqqie meminta Polri menindak semua kelompok yang berlabel apapun jika menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan kabar bohong (hoax).
- Dewan Kesenian Senang, Jateng Diserbu Caleg Artis Partai NasDem
- Viral Medsos Guru SD di Gatak Memenangkan Caleg Tertentu, Bawaslu Sukoharjo Pastikan Hoaks
- KPU Kota Semarang Pastikan Penghitungan PPK Tidak Ada Kendala
Baca Juga
"Karena kebebasan di media sosial disalahgunakan oleh semua kelompok," kata Jimly kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Senin malam (5/3).
Yang jadi persoalan, menurut Jimly, ketika kelompok tersebut menggunakan label Islam, otomatis memperburuk citra Islam.
Jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, kelompok di luar Islam juga kalau menyebar hate speech dan hoax, harus ditindak.
"Misalnya, ada namanya Appolonaris Darmawan, itu menghina Nabi, Islam dan Al-Quran setiap hari, nah itu contohnya," ujar Jimly.
Jadi maksudnya, sambung Jimly, semua kelompok melakukan hal yang sama. Maka ia berpendapat, tindakan yang paling fair adalah menindak siapa saja baik itu yang berlabel Islam maupun non Islam.
"Enggak penting pakai merek apapun, yang penting tindakannya jika menyebar hoax, tangkap," demikian Jimly.
- Ganjar Janjikan Penghapusan Kredit Macet Petani
- Tanpa Koalisi, Demokrat Bantu Percepatan Vaksinasi
- Digitalisasi Layanan Publik Jadi Tema Debat Publik Kedua Pilkada Sukoharjo