Pemimpin Kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kawasan Lampung pada Selasa pagi (7/6). Abdul Qadir ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
- 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Grobogan, Dibekuk Polisi
- Satu Tewas dan 3 Korban Koma, Polisi Bidik Tersangka Lain Tragedi Amuk Massa di Sumbersoko Pati
- Pelaku Pembacokan Tukang Parkir Di Tlogosari Ditangkap Polisi
Baca Juga
Abdul Qadir ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.
"Organisasi Khilafatul Muslimin menawarkan khilafah sebagai solusi penganti ideologi negara demi kemakmuran negeri dan kesejahterahan umat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (7/6).
Menurut Zulpan, Khilafatul Muslimin diduga menggaungkan ideologi khilafah dengan menuliskan dalam sebuah website dengan narasi Pancasila tidak sesuai dan ideologi khilafah yang dapat memakmuran bumi dan sejahterakan umat.
"Siar khilafah terdapat dalam website buletin bulanan dan tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan, termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya yaitu Jakarta Timur, semua itu bagian tak terpisahkan," kata Zulpan.
Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Di mana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Langsung ditahan," demikian Zulpan.
- Kronologi Keluarga Yais Duga Ada Mafia Tanah yang Serobot Lahannya
- Satlantas Polres Salatiga Lakukan Tindakan Preventif Balap Liar, Tilang Dulu Amankan Kemudian
- Pemuda Ini Nekat Curi Motor Di Bengkel Milik Temanya