Kapolda Jateng Tegaskan akan Tindak Galian Gol C Ilegal

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tambang gol C Ilegal di wilayahnya. Bahkan, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor jika ada tambang gol C ilegal yang beroperasi.


"Galian C (Ilegal) sudah bersih, sudah kita lakukan penindakan. Kalau ada yang coba – coba (buka) laporkan ke kita. Sudah jelas kok," katanya usai meresmikan kantor Polsubsektor Kandeman, Polres Batang, Selasa (4/10). 

Kapolda mengatakan akan menindak tegas tambang Gol C ilegal sesuai hukum yang berlaku dan terukur. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas selama aktivitas penambangan gol C itu bisa dibuktikan. 

Ia bahkan meminta masyarakat melaporkan ke Polda Jateng jika ada aktivitas ilegal itu. 

"Laporkan lokasinya dimana, nanti krimsus kita yang akan melakukan penindakan," katanya. 

Informasi yang dihimpun, di Kabupaten Batang ada sekitar 45 tambah gol C. Namun, yang berizin resmi hanya lima tambang. 

Sebelumnya, seelah tutup dua bulan terakhir, beredar isu aktivitas penambangan gol c ilegal di Batang akan kembali beraktivitas. Penjabat (Pj) sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Batang  Ari Yudianto meminta pengusaha tambang membuka usaha yang berizin. 

"Di Batang, baru lima gol C yang berizin, lainnya belum. Karena itu pendapatan asli daerah dari sektor pajak galian c belum bisa optimal," katanya ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Batang. 

Ia mengakui, sebelum tutup, ada aktivitas tambang Gol C Ilegal di luar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ruang untuk menambang Gol C sudah diatur. 

Aturan itu tertuang perda No.13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019-2039 mengatur hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk kegiatan pertambangan batuan. Rinciannya yaitu kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis. 

Adapun yang dibolehkan ditambang secara bersyarat dan terbatas itu kawasan peruntukan kawasan industri, perkebunan dan holtikultura.