Kapolres Pemalang Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

Pasca kasus kecelakaan odong-odong di Serang, Banten, Satuan Lalu lintas Polres Pemalang langsung bertindak. Satlantas Polres Pemalang langsung melakukan sosialisasi pada pemilik kereta kelinci atau odong-odong.


"Isinya sosialisasi agar tidak lagi beroperasi di jalan raya, sebagai langkah preemtif dan preventif untuk mengantisipasi terulangnya kejadian itu," kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, Kamis (28/7).

Ia mengatakan, melalui giat patroli, mendapati beberapa kereta kelinci atau odong-odong yang melintas di jalan raya. Personilnya menyampaikan imbauan secara persuasif agar tidak beroperasi di jalan raya.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.

“Sosialisasi tentang larangan Odong-odong beroperasi di jalan raya juga digencarkan melalui media sosial, dan pemasangan banner di jalur jalan yang sering dilintasi kendaraan odong-odong,” kata Kapolres.

Kapolres Pemalang mengatakan, tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, kali ini pemilik odong-odong sudah diberi imbauan.

“Kami mengedepankan upaya persuasif secara humanis, penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penertiban odong-odong di wilayah hukum Polres Pemalang,” kata Kapolres.