Pasca kasus kecelakaan odong-odong di Serang, Banten, Satuan Lalu lintas Polres Pemalang langsung bertindak. Satlantas Polres Pemalang langsung melakukan sosialisasi pada pemilik kereta kelinci atau odong-odong.
- Tim Gabungan Pastikan Suami Korban Dalangi Penembakan
- Kemenkum HAM Jateng Dorong Terwujudnya Klinik Kekayaan Intelektual di Pemkab Karanganyar
- Cabuli Anak Tiri, Seorang Bapak Ditangkap Polisi
Baca Juga
"Isinya sosialisasi agar tidak lagi beroperasi di jalan raya, sebagai langkah preemtif dan preventif untuk mengantisipasi terulangnya kejadian itu," kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, Kamis (28/7).
Ia mengatakan, melalui giat patroli, mendapati beberapa kereta kelinci atau odong-odong yang melintas di jalan raya. Personilnya menyampaikan imbauan secara persuasif agar tidak beroperasi di jalan raya.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
“Sosialisasi tentang larangan Odong-odong beroperasi di jalan raya juga digencarkan melalui media sosial, dan pemasangan banner di jalur jalan yang sering dilintasi kendaraan odong-odong,” kata Kapolres.
Kapolres Pemalang mengatakan, tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, kali ini pemilik odong-odong sudah diberi imbauan.
“Kami mengedepankan upaya persuasif secara humanis, penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penertiban odong-odong di wilayah hukum Polres Pemalang,” kata Kapolres.
- Pemkot Semarang: Karaoke Zeus Tertib Bayar Pajak
- Polda Jawa Tengah: Kami Tidak Terlibat, Dan Sekedar Tahu Proses Dari Jakarta
- Densus Gagalkan Rencana Teror Bom Mobil Dengan 100 Kilo Bahan Peledak