Tindakan tegas dilakukan Satpol PP Kabupaten Kudus dan pihak kecamatan terhadap Kafe dan Karaoke Lobby yang ada di Prambatan Lor, Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
- Komisi III DPR RI Soroti Kasus Pembunuhan Haniyah di Batang yang Tak Tuntas Sejak 2016
- Hingga Februari 2022, 10 Notaris Diperiksa MKNW
- Polsek Semarang Tengah Hanya Keluarkan Rekomendasi Konser di Mall Tentrem
Baca Juga
Pasalnya, selain melanggar Perda No 10 Tahun 2015, tentang usaha hiburan malam, kelab malam dan PUB, keberadaan karaoke tersebut juga tidak etis karena berdiri di tanah asset negara.
Camat Kaliwungu Kudus, Satrio, menegaskan sudah memerintahkan Kepala Desa untuk membongkarnya. Tidak hanya bangunan karaoke tapi juga bangunan yang ada disekitarnya.
"Sudah saya perintahkan untuk bongkar total termasuk bangunan-bangunan yang ada di sekitarnya khususnya yang berdiri di tanah negara karena semuanya ilegal," tandas Satrio kepada RMOLJateng, Senin (30/1/2023) malam.
Satrio juga menegaskan pihaknya tidak tahu ada karaoke liar yang berdiri di tanah negara yang masuk wilayahnya.
"Namanya juga liar jadi tidak tahu kalau ada karaoke yang berdiri di tanah negara. Tapi saya pastikan karaoke itu tidak di Bondo Deso (tanah desa) seperti yang ramai diberitakan, tapi memang di tanah negara," tandas Satrio.
Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Kudus didampingi Kabid Penegakkan Perda, Kusnaeni juga menegaskan akan menyidangkan kasus tersebut dan keputusan sepenuhnya diserahkan kepada hakim.
"Kasus itu nanti kami sidangkan dan keputusan semua tergantung pada hakim. Saat ini masih kita lakukan penyidikan oleh tim penyidik Perda," ujar Kusnaeni.
Lebih lanjut Kusnaeni menegaskan, kalau benar tanah tersebut merupakan tanah bengkok, mestinya tidak disewakan apalagi untuk tempat hiburan malam.
"Kalau itu benar tanah bengkok, semestinya tidak disewakan apalagi untuk tempat hiburan malam," tandas Kusnaeni.
Disinggung apakah pasca penggrebekan karaoke dan kafe tersebut ditutup permanen, Kusnaeni menegaskan penutupan merupakan wewenang Pemerintah Desa.
"Untuk penutupan itu wewenang Pemdes nya, Satpol PP sebatas penegakkan Perda nya," ujar Kusnaeni.
Mengenai status kafe dan karaoke Lobby itu sewa atau tidak, Kusnaeni menegaskan belum mengetahui secara detail karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Kalau statusnya sewa atau tidak saya belum tahu, karena penyidikan masih berlangsung, yang jelas kasus itu nanti akan kami sidangkan," pungkas Kusnaeni.
Untuk diketahui, puluhan warga bersama belasan Petugas Satpol PP Kudus menggrebeg sebuah cafe dan karaoke ilegal di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Selain ilegal, tempat hiburan tersebut, berdiri di atas tanah yang berstatus 'bondo deso' Prambatan Lor.
Menurut Julianto, tokoh masyarakat setempat menegaskan masyarakat desa selama ini terganggu dengan bisnis Kepala Desa yang dianggap sudah tidak memiliki etika.
"Kami warga desa sudah bukan resah lagi, tapi marah dengan bisnis haram kepala desa tersebut. Yakni mendirikan cafe karaoke di tempat bondo desa. Itu sungguh melanggar etika dan tentunya melanggar hukum," ucap Julianto, Sabtu (28/1) sore.
Ia pun bersama dengan para tokoh masyarakat lain di Desa Prambatan, melakukan pelaporan ke Satpol PP Kudus sebagai instansi penegak Perda agar usaha karaoke bernama Cafe Karaoke Lobby tersebut dilakukan penindakan.
"Kami masih punya etika. Jadi kami bukan warga yang langsung grebek dan anarkis. Kami masih memakai jalan tertib, yakni melapor ke Satpol PP. Agar Kades yang memang kelakuannya tidak etis ini ditindak," ucapnya.
- Tren Rumah Kos Mesum Meningkat, Polresta Kudus Grebek Pasangan Pasangan Kumpul Kebo
- Sempat Buron, Tim Resmob Polda Jateng Amankan Tiga Pelaku Yang Kabur Bawa Uang Rp100 Juta
- Seorang Pengunjung Ketahuan Selundupkan Gawai Ke Dalam Lapas Kedungpane