Penyelesaian kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun anggaran 2011 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat seperti dikebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Guru Agama Cabul di Batang juga Lancarkan Aksinya di Musala
- Kurir Sabu 8,4 kg Diupah Rp160 Juta
- Politikus Nasdem Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari
Baca Juga
Hal tersebut dapat dilihat dari jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan oleh pihak komisi anti rasuah tersebut dalam kurun waktu dua hari ini. Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa PNS Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tersangka Dudy Jocom.
Jurubicara KPK mengungkapkan bahwa kali ini penyidik akan memeriksa seorang PNS Kemendagri RI yakni Tri Aji Bawono untuk tersangka Dudy Jocom.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka DJ," ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/5) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Selain itu Dudy Jocom sendiri juga akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka.
Penyidik KPK sebelumnya sudah pernah memeriksa dua orang PNS Kemendagri lain.
Dalam kasus tersebut pihak KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni General Manager PT Hutama Karya (Persero) Budi Rahmat Kurniawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri Dudy Jocom.
Dudy ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016. Dirinya pun resmi ditahan oleh pihak komisi anti rasuah pada 22 Februari tahun 2018.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pembangunan Kampus IPDN di Agam. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Suami Siri Bandar Arisan Online Salatiga Diduga Terlibat
- Ikutan Taruhan Dadu, Kader PSI Wonogiri Terancam Dicopot
- Berlagak Jagoan, Pria di Pati Diringkus usai Pukuli Polisi di Pesta Sedekah Bumi