- Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Banjarnegara Panen Sayur Kembali
- Tindak Lanjut Aduan Warga, Polisi Pati 'Hadang' Puluhan Dump Truk
- Tolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran! Ratusan Jurnalis Dan Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Unjuk Rasa
Baca Juga
Kasus sadis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa EO (31) yang dipukul kepalanya dengan palu oleh sang suami, Slamet Singgih (32) hingga tewas, mendapat kecaman keras dari Solidaritas Perempuan Demak. Mereka mendesak Polres Demak untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi meminta masyarakat bersabar, karena saat ini penyelidikan terus dilakukan.
Disebutkan, motif pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri adalah karena tak mampu memenuhi kebutuhan istrinya yang dianggap hedon.
"Pelaku kesal karena menganggap istrinya memiliki kehidupan yang hedon," ucap Kasat Reskrim pada RMOL Jateng, Jumat (17/11).
Korban, menurut pelaku, menolak dirinya yang hanya bekerja sebagai ojol.
"Pelaku selalu berkilah, istrinya tidak menerima pekerjaan pelaku sebagai ojol. Karena tidak bisa memberikan hasil yang diinginkan korban," ucapnya.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Untuk hukuman pelaku, kami sangkakan pasal 44 ayat 3 undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.
Raisa Mandalika dari Solidaritas Perempuan Demak menyatakan alasan pelaku hanya dalih untuk membenarkan tindakannya.
"Pelaku yang bilang istrinya hedon adalah alasan tidak bermutu karena minta pemakluman dari masyarakat dan pengalihan opini agar wanita yang salah," pungkasnya.
- Keluarga Dokter Spesialis PPDS Undip Yang Meninggal, Lapor Ke Polda Jawa Tengah
- Gugatan Mantan Anggota DPR RI Soal Sengketa Tanah Ditolak PTUN
- Jaksa Tuntut 9 Tahun Terdakwa Korupsi Bank Jateng