Gelaran Workshop mengenai Using Electronic Evidence in Terorism and Transnational Crime Cases di JCLEC Semarang, mendapat apresiasi besar dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sadiman. Workshop tersebut diikuti sebanyak 10 negara ASEAN.
- Sempat Viral Saat Bobol Rumah, Pasutri ini Ditangkap Polsek Pedurungan
- Residivis Warga Temanggung Dicokok Polisi Usai Gasak Gawai Jemaah Masjid
- Kepergok akan Mencuri di Asrama TNI, Dua Orang Ditangkap Polisi
Baca Juga
Melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto, mengatakan kalau workshop tersebut merupakan tindak lanjut dari pembuatan MOU antara Kejaksaan Agung RI dan Australian Attorney General Department yang ditandatangani pada bulan Februari 2017.
Kami sangat serius memandang penggunaan alat bukti elektronik ini. Workshop ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penegak hukum, khususnya Jaksa dalam menggunakan alat bukti elektronik dan bagaimana bekerja sama antar kejaksaan di ASEAN," kata Priyanto saat dihubungi, Rabu (11/4).
Priyanto menerangkan alat bukti elektronik sangat berperan dalam penyelidikan kasus terorisme karena para pelaku terorisme secara fasih menggunakan media elektronik untuk berkomunikasi. Pelaku terorisme, lanjut Priyanto, tahu bahwa penggunaan media elektronik menjadi lebih susah untuk ditelusuri. Berbeda dengan handphone.
Mereka menggunakan email atau grup chatting untuk berkomunikasi. Serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list," jelasnya.
Menurut Priyanto, terorisme merupakan kejahatan yang sangat besar. Sehingga perlu diberantas secara berencana dan bersama-sama. Dia juga menjelaskan bahwa UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang tindak pidana terorisme merupakan uu khusus (lex spesialis).
Dalam pasal 27, khususnya, mengatur alat bukti, salah satunya alat bukti elektronik. Itu yang perlu diperhatikan," tutur dia.
Diharapkan workshop ini menjadi wadah bagi penegak hukum di negara-negara ASEAN untuk berbagi pengalaman. Memberikan rekomendasi strategi dalam penggunaan alat bukti elektronik pada perkara terorisme.
Penggunaan alat bukti media elektronik sudah pernah dibuktikan eksistensinya dalam putusan Nomor 148/pid.B/2011/PN.jkt.sel dengan terdakwa Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir yang menggunakan video teleconfrence dalam pemeriksaan saksi di sidang. Saat itu, jaksa memeriksa 4 saksi dalam sidang, namun dipilih teknologi video teleconfrence dengan alasan keamanan.
- Tambang Ilegal Nikel di Sulteng, MAKI: Cabut Legal Opinion Kejati!
- MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Pembobolan Bank Kaltimkaltara
- Upaya Penegakan Hukum, Polres Tegal Berantas Perjudian Sabung Ayam