Kejari Batang Bakar 458 Gram Ganja

Ratusan gram ganja serta obat-obatan terlarang lain dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang.


Kepala Kejari Batang, Silvia Desty merinci narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti (BB) hasil kejahatan yang sudah incraht.

Rinciannya, ganja 458, 4 gram, sabu 18,21 gram, 1.626 butir pil hexymer, 96 pil yarindo dan 6.659 botol jamu tawon klenceng serta tujuh unit handphone.

"BB ini hasil putusan hakim selama kurun waktu April sampai Juni 2020 atas putusan dari 25 perkara," katanya, Selasa (14/7).

Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini masuk periode kedua. Periode pertama dilakukan pada maret.

"Ada peningkatan untuk kasus narkoba meski tidak signifikan," kata Desy.

Pemusnahan barang bukti disaksikan Kejari Batang, Silvia Desty, Pj Sekda Batang, Lany Dwi Rejeki, Kapolres Batang, AKBP Abdul Waras, Kasdim Batang Mayor Inf Raji, Kepala BNNK Batang, AKBP Windarto, Ketua DPRD Batang,  Maulana Yusup,  dan perwakilan dari Dinkes Batang.