Kejari Batang Banding Vonis Korupsi Pelabuhan Batang senilai Rp 12 miliar

Kejaksaan Negeri Batang tak terima vonis hakim untuk terdakwa korupsi Pelabuhan Batang. Hariani Octaviatiningsih dan Muhammad Syihabudin divonis ringan dari tuntutan jaksa. Uang pengganti juga hanya Rp 3,3 miliar, bukan Rp 9,2 miliar.


“Kami keberatan soal pidana dan uang pengganti. Hakim tak akomodir kerugian negara yang ditetapkan oleh KAP,” kata Kasi Intel Kejari Batang, Dipo Iqbal, Kamis (11/1) di kantornya.

Dipo menjelaskan, hakim pakai perhitungan BPK untuk kerugian negara. Nominalnya Rp 6 miliar. Tapi Rp 3 miliar sudah dikembalikan, jadi uang pengganti Rp 3,3 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis terdakwa pada Senin (8/1/2024). 

Hariani sebagai PPK Pelabuhan Batang kena 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan. Jaksa tuntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan.

Syihabudin sebagai pelaksana proyek kena 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan. Juga uang pengganti Rp 3,3 miliar subsider dua tahun enam bulan.

 Jaksa tuntut 9,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan. Plus uang pengganti Rp 9,2 miliar.

“Perhitungan KAP tak diakomodir. Kami akan banding dengan alat bukti yang sama. Yaitu perhitungan KAP,” ujar Dipo.

Dipo bilang, perhitungan KAP sah menurut hukum. Kejari pakai alat bukti surat dan keterangan ahli. Hakim seharusnya pertimbangkan itu.

“Kami keberatan karena hakim tak pertimbangkan itu untuk kerugian negara,” katanya.

Keduanya terbukti korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tentang Korupsi. Nilai kontrak Rp 25,5 miliar, Rp 12,4 miliar dikorupsi.

Kejari akan banding minggu ini. Soal tersangka baru, Dipo bilang masih tunggu ekspos. Ada beberapa pihak yang mungkin tersangkut.

“Pihak-pihak itu belum bisa disebut. Bisa jadi tersangka. Tunggu ekspos dulu,” tuturnya.

“Kami akan banding dan insyaallah minggu depan ajukan memori banding,” tandasnya.