Kendaraan Takbir Keliling, Dilarang Putar House Music

Kapolresta Magelang Kombes Polisi Mustofa. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng
Kapolresta Magelang Kombes Polisi Mustofa. Tri Budi Hartoyo/RMOLJateng

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa akan menindak tegas kendaraan yang memutar house music dalam kegiatan takbir keliling.


Jika ada kendaraan untuk takbir keliling tetapi mengumandangkan house music yang biasanya diputar di dalam diskotik  akan ditilang.

"Kendaraan beserta sound sistemnya akan saya amankan di kantor," katanya, kepada para wartawan.

Menurut dia, takbir keliling dengan alat pengeras suara dilarang karena dinilai mengganggu lingkungan dan membahayakan orang lain.

Namun, fenomena yang berkembang, sering ditemui kegiatan takbiran di jalan-jalan dengan menggunakan sound system yang dipasang menjulang di mobil sambil keliling.

Guna mengantisipasi adanya fenomena itu, Polresta Magelang akan melakukan penertiban terhadap kegiatan takbiran.

 Antara lain, tidak boleh melintas antar wilayah kecamatan, dan menggunakan jalan utama seperti ruas Magelang-Yogyakarta dan Magelang-Semarang.