Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa akan menindak tegas kendaraan yang memutar house music dalam kegiatan takbir keliling.
- Polda Jateng Temukan Puluhan Motor dan Mobil Bodong di Sukolilo
- Karanganyar Terpilih Sebagai Kandidat Kabupaten Anti Korupsi 2024
- Temui Kejanggalan Administrasi, Hakim Pra Peradilan Dugaan Kasus Pencabulan Pelajar Grobogan, Gelengkan Kepala
Baca Juga
Jika ada kendaraan untuk takbir keliling tetapi mengumandangkan house music yang biasanya diputar di dalam diskotik akan ditilang.
"Kendaraan beserta sound sistemnya akan saya amankan di kantor," katanya, kepada para wartawan.
Menurut dia, takbir keliling dengan alat pengeras suara dilarang karena dinilai mengganggu lingkungan dan membahayakan orang lain.
Namun, fenomena yang berkembang, sering ditemui kegiatan takbiran di jalan-jalan dengan menggunakan sound system yang dipasang menjulang di mobil sambil keliling.
Guna mengantisipasi adanya fenomena itu, Polresta Magelang akan melakukan penertiban terhadap kegiatan takbiran.
Antara lain, tidak boleh melintas antar wilayah kecamatan, dan menggunakan jalan utama seperti ruas Magelang-Yogyakarta dan Magelang-Semarang.
- Karanganyar Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas: Banyak Pengendara Di Bawah Umur
- Tim Satops Patnal Kemenkumham Jateng Sidak Dini Hari: Nihil Temuan Di Rutan Salatiga
- Tegas! Polresta Magelang Tak Akan Terbitkan SKCK Pelaku Tawuran