Sesaat setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, tersangka Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah Endar Susilo di tahan di Polsek Ungaran, Selasa (13/10).
- Jadi Tersangka, Eni Saragih Langsung Ditahan Di Rutan KPK
- Istri Kena Tilang, Mantan Walikota Surakarta Datangi Satlantas
- Judi Kasino Di Perumahan Anjasmoro Terbongkar Polrestabes Semarang
Baca Juga
Sesaat setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, tersangka Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah Endar Susilo di tahan di Polsek Ungaran, Selasa (13/10).
Endar dititipkan di Polsek Ungaran karena Kejaksaan Kabupaten Semarang tidak memiliki ruangan tahanan.
"Karena kami di Kejari Kabupaten Semarang tidak memiliki ruangan tahanan, sehingga tersangka dititipkan di Polsek Ungaran untuk 20 hari kedepan," kata Kajari Suharjono melalui Kasi Pidsus Agus Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.
Pelimpahan tersangka ke Polsek Ungaran dikawal Jaksa Penutup Umum (JPU) Herwin Setyawan SH.
"Tersangka dititipkan dengan alasan pandemi Covid-19 yang seharusnya di LP," pungkas Agus.
Dalam berita sebelumnya, Endar Susilo dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. Tersangka Dr H Endar Susilo SH MH, dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP.
Endar Susilo ditahan terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian sekira Rp500 juta atas dasar laporan Polisi noLP/B/166/IV/2018/JATENG/DITKRIMUM/ tanggal 7 April 2018 atas nama pelapor Andi Setyawan.
- KPAI : Layanan Polri Dalam Perlindungan Anak Alami Kemajuan
- Ditresnarkoba Polda Jateng Sita 1 Kg Sabu di Demak
- Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polres Purbalingga