Ketua KPU: Penyelenggara Pemilu Tidak Ikut-Ikutan Dengan Wiranto

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU tidak terlibat terkait permintaan Menko Polhukam Wiranto agar KPK menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah (Cakada).


Tidak hanya itu, Arief bahkan menegaskan bahwa semua penyelanggara Pemilu termasuk Bawaslu sama sekali tak ikut andil dalam permintaan penundaan itu.

"Beberapa waktu lalu Menko Polhukam minta supaya ditunda pemeriksaan dan penetapan tersangka, penyelenggara Pemilu enggak ikut-ikut. Ini harus ditegaskan bahwa penyelenggara Pemilu enggak ikut-ikutan," tegas Arief dalam diskusi bertajuk 'Korupsi, Pilkada dan Penegakan Hukum' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Pernyataan itu senada dengan penegasan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Fridz mengatakan bahwa para penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU sama sekali tidak meminta penundaan itu.

"Kami hanya melaporkan, tidak pernah meminta. Setelah acara, kami konferensi pers. Dalam konferensi pers itu Pak Wiranto minta ditunda. Kami tidak pernah meminta adanya penundaan. Muka kami penyelenggara pemilu waktu itu langsung saling berpandangan, bingung. Pak Wiranto tidak pernah meminta persetujuan kami," tuturnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya sudah menolak permintaan Menko Polhukam Wiranto agar KPK menunda pengumuman tersangka Cakada pada Pilkada 2018.

Agus menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu terkait Cakada yang terlibat kasus korupsi. Intinya dari Perppu itu, Cakada yang tersangkut korupsi bisa diganti parpol.