Kepala Proyek PT Hutama Karya (HK) Raden Pedi Lestario diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi pembangunan Gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun anggaran 2011 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
- Kurir Sabu 8,4 kg Diupah Rp160 Juta
- IAIN Kudus Bentuk Tim Mahkamah Etik Investigasi Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
- Pesta Narkoba, Empat Pemuda Di Kaliwungu Digrebek
Baca Juga
Selain Raden, penyidik KPK juga memeriksa pensiunan PT HK Zaim Susilo dan dua Staf PT HK Jusuf Sitorus dan Kurniati Evilia.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/5) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni General Manager PT Hutama Karya (Persero) Budi Rahmat Kurniawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri Dudy Jocom.
Dudy ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016 dan resmi menjadi tahanan KPK pada 22 Februari tahun 2018.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pembangunan Kampus IPDN di Agam. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Penyelundupan 17 Motor Bodong di Pati Dibongkar Polisi, Gagal Dikirim ke Kalimantan
- Pengelola Kos Sebut Penyewa Hanya Booking Kamar Sehari
- Komplotan Pencuri Gasak 27 Karung Beras Dari Gudang Penggilingan