KPK Periksa Tujuh Tersangka Suap APBD-P Kota Malang

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan ketujuh orang tersangka akan diperiksa di kantor KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. 


"Dijadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka dalam kasus di Malang. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Ketujuh tersangka tersebut adalah Mochammad Anton, Heri Pudji Utami, Abd. Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Ya'qud Ananda Gudban.

Dari ketujuh tersangka tersebut, baru seorang tersangka yang datang, dia adalah anggota DPRD Kota Malang Ya'qud Ananda Gudban.

Dia datang mengenakan jaket berwarna cokelat tua yang dipadukan kerudung cokelat muda sekitar pukul 10.05 WIB.

Ya'qud Ananda Gudban hanya diam saat ditanya awak media terkait pemeriksaannya hari ini.

KPK menetapkan Walikota Malang periode 2013-2018 Moch. Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015. Dia ditetapkan bersama 18 anggota DPRD Kota Malang.

18 Anggota DPRD Malang yang jadi tersangka tersebut yaitu Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.

Anton diketahui maju dalam Pilkada 2018 sebagai calon petahana Walikota Malang 2018-2023. Sementara anggota DPRD Ya'qud Ananda juga diketahui maju sebagai calon Walikota Malang.

Anton selaku Walikota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang TA 2015.   

Atas perbuatannya tersebut, Walikota Malang yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.