Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisi megaskandal dana talangan Bank Century.
- Satpol PP Kota Semarang Bongkar 26 Rumah Tidak Berizin
- Promosikan Judol di IG, Wanita Warga Jakenan Pati Dibekuk Polisi
- Tersanga Pembunuhan Driver Taksi Online Peragakan 25 Adegan
Baca Juga
"Proses analisis sudah masuk pada tahap merinci perbuatan dan peran masing-masing aktor," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Namun untuk tersangka baru kasus yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun tersebut, Febri mengatakan tergantung hasil analisa ini.
"Ada atau tidak ada tersangka baru tergantung hasil analisis dan kecukupan bukti," tukasnya.
Kelanjutan kasus Bank Century dipertanyakan menyusul putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam amar putusan yang dibacakan, hakim Effendi Mukhtar memerintahkan agar KPK menetapkan sejumlah tersangka baru kasus Century yang merupakan mantan pejabat Bank Indonesia. Di antaranya disebut nama mantan Gubernur BI, Boediono; Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede.
- Pemuda Ini Nekat Curi Motor Di Bengkel Milik Temanya
- Polres Boyolali Tangkap Pembuat Petasan, Bubuk Mesiu Disita
- Kurang dari 24 Jam, Sepasang Kekasih Pelaku Begal Driver Ojol Dibekuk Resmob Polrestabes Semarang