KPK Tengah Merinci Perbuatan Boediono Cs

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisi megaskandal dana talangan Bank Century.


"Proses analisis sudah masuk pada tahap merinci perbuatan dan peran masing-masing aktor," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Namun untuk tersangka baru kasus yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun tersebut, Febri mengatakan tergantung hasil analisa ini.

"Ada atau tidak ada tersangka baru tergantung hasil analisis dan kecukupan bukti," tukasnya.

Kelanjutan kasus Bank Century dipertanyakan menyusul putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam amar putusan yang dibacakan, hakim  Effendi Mukhtar memerintahkan agar KPK menetapkan sejumlah tersangka baru kasus Century yang merupakan mantan pejabat Bank Indonesia. Di antaranya disebut nama mantan Gubernur BI, Boediono; Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede.