KPK Tidak Punya Alasan Lagi Diamkan Kasus Bank Century

Kasus korupsi Bank Century atau Century Gate merupakan kasus lama yang bahkan sudah diputuskan untuk diusut oleh Pansus di DPR.


Demikian diungkapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).

"Ini (kasus korupsi Bank Century) telah diputusukan secara politik di DPR. Bahwa kasus itu harus ditindaklanjutkan ke tingkat berikutnya," ujar Taufiq seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Taufiq menilai putusan PN Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK untuk mentersangkakan mantan Wakil Presiden Boediono merupakan langkah yang tepat.

"Pengadilan telah memutuskan bahwa kasus ini sudah harus ada yang ditersangkakan. Maka kami dari Komisi III menganggap ini sudah lebih dari cukup. Karena apa, sudah pernah ada Pansus terhadap hal itu," jelasnya.

KPK, kata Taufiq, tidak bisa berasalan lagi untuk tidak mengusut tuntas perkara Century Gate dengan adanya perintah pengadilan.

"Karena telah dinyatakan dalam Pansus Angket bahwa itu bermasalah. Dan kedua Pengadilan juga seperti itu," tutupnya.