Kasus korupsi Bank Century atau Century Gate merupakan kasus lama yang bahkan sudah diputuskan untuk diusut oleh Pansus di DPR.
- ATM Bank Jateng Dibobol, Rp849,4 Juta Raib
- Pria Ditemukan Jatuh dan Meninggal Dunia di Ruko Peterongan
- Pengedar Upal Ditangkap Di Pasar Raya Salatiga. Kapolres: Pelaku Sempat Buang Uang Ke Toilet Pasar
Baca Juga
Demikian diungkapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).
"Ini (kasus korupsi Bank Century) telah diputusukan secara politik di DPR. Bahwa kasus itu harus ditindaklanjutkan ke tingkat berikutnya," ujar Taufiq seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Taufiq menilai putusan PN Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK untuk mentersangkakan mantan Wakil Presiden Boediono merupakan langkah yang tepat.
"Pengadilan telah memutuskan bahwa kasus ini sudah harus ada yang ditersangkakan. Maka kami dari Komisi III menganggap ini sudah lebih dari cukup. Karena apa, sudah pernah ada Pansus terhadap hal itu," jelasnya.
KPK, kata Taufiq, tidak bisa berasalan lagi untuk tidak mengusut tuntas perkara Century Gate dengan adanya perintah pengadilan.
"Karena telah dinyatakan dalam Pansus Angket bahwa itu bermasalah. Dan kedua Pengadilan juga seperti itu," tutupnya.
- Operasi Patuh Candi 2023, Dirlantas : Angka Kecelakaan Turun 42 Persen
- Polri Tantang Novel Baswedan Sebut Nama Jenderal Di Kasusnya
- Pertama di Indonesia, Kasus Perdagangan Anjing Naik Sidang, DMFI Berikan Penghargaan Penyidik Polres Sukoharjo