KPU Karanganyar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar dalam Pemilu 2024 mendatang.


Untuk saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari menjelaskan, dapil atau daerah pemilihan merupakan batas wilayah/area kompetisi, untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih.

“Maka uji publik penting dilaksanakan, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait, jelasnya Rabu, (14/12).

Triastuti menerangkan uji publik ini sebagai rangkaian dari  kegiatan tahapan  penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk anggota DPRD di pemilu 2024 nantinya.  

Disampaikan ke publik, agar  masyarakat mengetahuinya dan untuk memperoleh tanggapan sekaligus meminta saran dan masukan dari berbagai pihak yang berkompeten 

"Jika nanti ada tanggapan dan masukan akan jadi bahan pertimbangan dalan menyusun rancangan daerah pemilihan," imbuhnya. 

Ditambahkan Trias penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Saat ini jumlah berdasarkan data aggregat kependudukan jumlah penduduk masih diangka 936.492. Sementara syarat untuk penataan daerah pemilihan itu jumlah penduduk harus mencapai angka 1 juta lebih. 

"Karena masih diangka 936.492 belum mencapai satu juta lebih sehingga jumlah kursi di DPRD Karanganyar untuk Pemilu 2024 masih tetap 45 kursi," paparnya. 

Artinya dalam Pemilu 2024 rancangan dapil untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Karanganyar tidak ada perubahan, tetap terbagi di lima daerah pemilihan (dapil). 

Dapil Karangnyar 1 (meliputi Matesih, Karanganyar (kota) dan Mojogedang. Dapil Karanganyar 2 yakni (Tawangmangu, Ngargoyoso, Karangpandan, Kerjo)

Selanjutnya Dapil Karanganyar 3 (Jatipuro, Jatiyoso, Jumapolo, Jumantono) kemudian dapil Karanganyar 4 (Colomadu, Gondangrejo), terakhir dapil Karanganyar 5 (Tasikmadu, Jaten, Kebakkramat).