Kuasa Hukum Halim Susanto Nilai Jaksa Keliru Pahami Perkara

Terdakwa perkara dugaan perhimpunan dana masyarakat tanpa izin Bank Indonesia, Halim Susanto mengatakan jaksa penuntut umum keliru memahami perkara tersebut.


Kuasa hukum terdakwa, Rizky Hutama dari Office Aji & Associate mengatakan, jaksa memaksakan pasal perbankan pada perkara yang seharusnya masuk ranah Undang-undang koperasi.

Sesuai fakta hukumnya, masuknya UU Koperasi. Kan tidak bisa menjerat terdakwa dengan undang-undang yang lain. Saat replik, jaksa tidak bisa menjawab pledoi kami. Contohnya jaksa tidak bisa membedakan antara simpanan dengan deposito," kata Rizky usai membacakan jawaban atas replik Jaksa di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (31/1).

Rizky menambahkan, terdakwa tidak bisa dijerat pidana lantaran hubungan hukum antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri dengan para anggotanya.

"Jadi hubungan utang piutangnya jelas antara KSP Jateng Mandiri dengan anggotanya. Bukan antara terdakwa dengan anggota KSP. Itu tertuang dalam hasil PKPU Jateng Mandiri tahun 2016 silam," katanya.

Rizky menjelaskan dalam PKPU pada tahun 2016 silam itu, telah terjadi perdamaian antara KSP Jateng Mandiri dengan para anggota.

Salah satu klausul perdamaiannya adalah, bahwa utang KSP Jateng Mandiri akan dilunasi beserta bunga yang disepakati dalam PKPU sampai tahun 2022,"terang dia.

Sebelumnya, mantan Ketua KSP Jateng Mandiri, Halim Susanto dituntut jaksa dengan hukuman selama 13 tahun penjara. Selain itu, Halim juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan Halim diduga pada kurun waktu Maret 2011 sampai dengan Mei 2016 telah melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal sehingga menimbulkan kerugian mencapai Rp14 miliar.

Jaksa menjerat Halim dengan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 16 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sebagai perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.