Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapat alokasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 sebanyak 11.648 lowongan.
- Polres Jepara Droping Air Bersih ke Warga Karangaji
- Ratusan Tukik Dilepasliarkan Di Pantai Sodong Cilacap
- Empat Siswi SD Wawancarai Gubernur Jateng
Baca Juga
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapat alokasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 sebanyak 11.648 lowongan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Wisnu Zaroh mengatakan, posisi paling banyak diperuntukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 11.347 lowongan. Sedangkan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya 301 lowongan.
"Dari total lowongan CASN 2021, lowongan untuk PPPK tenaga guru paling banyak. Total lowongan PPPK untuk guru mencapai 10.819, kemudian tenaga kesehatan PPPK 525 posisi dan PPPK tenaga teknis sejumlah tiga orang," kata Wisnu, Rabu (2/6).
Wisnu mengatakan, perbandingan tahun ini cukup jauh. Menurutnya, untuk lowongan tenaga P3K hampir 96 persen.
"Kalau untuk CPNS itu, tahun ini tersedia 291 (lowongan) untuk tenaga teknis. Sementara untuk tenaga kesehatan 10 (lowongan),"tambahnya.
Wisnu menjelaskan, dalam sistem penerimaan CASN 2021 dilakukan dengan ujian. Hal itu berlaku baik untuk lowongan CPNS ataupun PPPK. Namun, untuk lowongan PPPK tidak ada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Dikatakan, skema perekrutan PPPK langsung menggunakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Semua tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan ujian dan pemberkasan dilakukan online.
Dia menilai, mereka yang ikut dalam seleksi PPPK adalah mereka para profesional yang telah mempunyai kemampuan kerja sebelumnya. Menurutnya, pemerintah daerah akan merekrut tenaga profesional, dengan demikian untuk bisa memasuki PPPK ini.
"Mereka sudah berpengalaman di bidangnya, bukan yang baru atau fresh graduate. Persyaratannya minimal tiga tahun sudah bekerja di bidangnya dan dibuktikan dengan pernyataan dari pimpinan bersangkutan," terang Wisnu.
Selain itu, kriteria umur PPPK lebih fleksibel, hingga mendekati masa pensiun. Bahkan, untuk posisi PPPK tenaga guru, yang berusia kurang dari 59 tahun pun, masih boleh mendaftar.
"Perbedaan lain PPPK dengan PNS adalah tidak adanya pengembangan karier, pola karir, tidak ada mutasi, tidak ada promosi dan sistem pensiun yang berbeda," pungkasnya. [sth]
- Sahabat Ganjar Pranowo Bagikan 400 Paket Sembako Untuk Difabel Di Demak
- Penataan Johar Tidak Berjalan Mulus, Hendi Minta Lakukan Evaluasi
- Polresta Magelang Intensifkan Patroli Berskala Besar di Sejumlah Titik