- 143 UMKM Ramaikan Banyumas Culture Carnaval 2023
- Siapkan Masyarakat Lokal, Grand Batang City Latih 130 Warga Bahasa Mandarin
- Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Purbalingga Stabil
Baca Juga
Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Rabu (18/12) lalu.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/45 tahun 2024, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Kenaikan rata - rata UMK tahun 2025 pada 35 Kabupaten/Kota tersebut sebesar 6,5% dari masing - masing UMK tahun 2024. Dari keputusan tersebut, kini UMK Banjarnegara menjadi Rp. 2.170.475 dari yang sebelumnya Rp. 2.038.005 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 132.470.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjarnegara, Drs. Indarto, M.Si dalam sambutanya di Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Banjarnegara, Kamis (19/12), menyampaikan dasar penerapan UMK tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Gubernur Jateng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Tengah dengan keputusan Gubernur Jateng nomor 561/44 tahun 2024, tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Tengah tahun 2025, untuk sektor jasa pekerjaan konstruksi praPabrikasi bangunan sipil Rp. 2.277.816 dan sektor penyewaan alat konstruksi dengan operator Rp. 2.277.816," kata Indarto.
Indarto juga mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pengupahan, yang telah menyepakati penetapan UMK Banjarnegara tahun 2025 sesuai dengan Permenaker no 16 tahun 2024, meskipun terdapat beberapa usulan dan argumentasi untuk diteruskan ke Dewan Pengupahan Provinsi.
Indarto menuturkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Banjarnegara memang belum merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten untuk tahun 2025, namun keputusan Gubernur tentang UMSK Provinsi di berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng.
Sehingga, lanjut Indarto, kepada para pengusaha di sektor - sektor jasa pekerjaan konstruksi praPabrikasi bangunan sipil dan sektor penyewaan alat konstruksi dengan operator agar melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2025.
Indarto berharap, kenaikan UMK ini tidak memberikan beban bagi pengusaha. Tetapi di sisi lain juga memberikan ruang bagi para pekerja untuk bisa meningkatkan daya beli Masyarakat.
"Sampai dengan saat ini, UMK Banjarnegara masih yang terendah, semoga ini juga menjadi salah satu peluang untuk menghadirkan lebih banyak investor ke Banjarnegara, sehingga semakin banyak Iowongan kerja dan mengurangi angka pengangguran yang ada di Banjarnegara," ungkap Indarto.
- Gaungkan 'Berjuang Tiada Akhir', Ahmad Sriyadi : Banjarnegara Dukung Penuh Program Presiden
- Tahun 2025, Disperindag Grobogan Ajukan 43.736 Metrik Ton Elpiji Bersubsidi
- Geram, Petinggi RS Yakkum Purwodadi Minta Pelaku Pemecahan Pintu Kaca IGD Ditemukan