Setya Novanto sempat membentak perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Indri Astuti untuk minta dipasangkan perban.
- Dokumen Dan Bukti Elektronik Diboyong KPK Dari Lima Lokasi Penggeledahan
- Demi Konten, Warga Pekalongan Ikut Tawuran Antargeng di Batang yang Tewaskan Ganesha
- Upaya Penegakan Hukum, Polres Tegal Berantas Perjudian Sabung Ayam
Baca Juga
Indri hari ini memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi di persidangan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Dalam kesaksiannya Indri menjelaskan saat itu dokter Bimanesh dan dirinya sempat memeriksa Novanto saat pertama kali tiba di kamar dengan nomor 323.
Usai Indri dan dokter Bimanesh memeriksa tensi, dokter Bimanesh meninggalkan ruangan. Indri pun berniat mengikuti Bimanesh namun saat dirinya sampai di dekat pintu mendengar Novanto berteriak.
"Tapi sebelum saya keluar si bapak itu (Setya Novanto) teriak, 'Kapan saya diperban?," ujarnya di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (5/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Hakim pun bertanya kepada Indri untuk menegaskan apa yang telah dilakukan Novanto berteriak atau berbicara. Indri menegaskan saat itu Novanto teriak.
"Teriak. Karena saya kaget. Di situ tidak ada siapa-siapa," lanjutnya.
Bahkan Indri juga menyebut pemasangan perban bukan hanya dilontarkan oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar itu namun juga Fredrich Yunadi yang saat itu menjadi kuasa hukum Novanto.
"Ada sekali dia ngomong (minta dipasang perban untuk SN). Tapi teman saya bilang bapak ini (FY) bilang dua kali. 'Kak, itu minta dipasang perban'," tambahnya.
Indri juga menyebutkan dirinya melihat Fredrich meminta dokter Bimanesh untuk memasang perban untuk Novanto.
"Saya lihat di depan pintu keluar dari kamar. Ada bapak Bimanesh di situ. Dia (FY) bilang minta dipakai perban (untuk SN)," tukasnya.
Fredrich diancam dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Polrestabes Semarang Tetapkan 10 Orang Tersangka Judi Kasino Di Puri Anjasmoro
- Polisi Masih Selidiki Tempat Penyiksaan Anak Sweetha Yang Dibunuh Dony
- Viral, Pencurian Kotak Amal Mushola di Semarang