Terdakwa Setya Novanto berharap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta adil dan mempertimbangkan semua pembelaan yang sebelumnya sudah diajukan.
- Tanggapi Laporan Pensiunan Polisi, Polres Batang Nyatakan Masih Penyelidikan
- Korban Sempat Mengaku Dianiaya Kakaknya
- Bagian II: Pasutri Di Salatiga Gelapkan 60 Mobil Rental
Baca Juga
Hal itu sebagaimana diutarakan salah seorang pengacara Novanto, Maqdir Ismail saat dikontak, Senin malam (23/4).
"Karena menurut hemat kami dakwaan tentang intervensi Pak Novanto tidak terbukti," jelasnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Novanto, sedianya pagi ini akan mendengarkan putusan hakim dalam sidang yang diselenggarakan di PN Tipikor Jakarta.
Dalam perkara ini, Novanto dinilai jaksa KPK terbukti menerima uang hasil korupsi e-KTP senilai 7,4 juta dollar AS. Novanto dituding berbuat korupsi e-KTP dengan cara mengintervensi Pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan wewenangannya ketika itu di DPR RI untuk menggiring anggaran proyek senilai Rp 5,8 triliun itu.
Jaksa lalu menuntut Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar, membayar uang pengganti 7,4 juta dollar AS, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Meskipun mengajukan justice collaborator (JC), Novanto bersikeras ‎mengaku tidak pernah mengintervensi proyek e-KTP, dan tak pernah menerima hasil korupsi e-KTP. Hal itu ia tuangkan dalam nota pembelaan atau pledoi-nya.
- Maling 18 Unit Handphone Ditangkap Polres Kebumen
- Keluarkan Rp 2,3 Miliar untuk Anggota DPRD Jambi, Paut Syakarin Ingin Dapat Proyek Dinas PU Jambi
- Suami Airin Segera Disidang Lagi, Kali Ini Kasus Suap di Lapas Sukamiskin