Presiden PKS Sohibul Iman menganggap pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan Fahri Hamzah kepada dirinya tidak berdasar.
- Aniaya Pacar di Kos-an, Pemuda di Tegal Diamankan Polisi
- KPK Temukan Bukti Dugaan Irwandi Yusuf Bermain Proyek
- Pegawai Bank Panin Digarap KPK
Baca Juga
"Intinya apa yang dituduhkan Fahri tidak berdasar," kata Indra, pengacara Sohibul Iman, di Polda Metro Jaya, Senin (9/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Indra mendatangi Polda Metro untuk mendampingi Sohibul menjalani pemeriksaan. Sohibul tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.45 WIB mengenakan kemeja putih dibalut jas putih dengan kerah dan saku bercorak hitam kuning, warna khas PKS.
Indra mengatakan dalam pemeriksaan kali ini sejumlah bukti untuk mementahkan tuduhan Fahri diserahkan Sohibul ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Insya Allah kita akan berikan kepada tim Polda yang akan mengungkap apa yang dituduhkan Fahri tidak berdasar. Ada 49 screenshot, 3 berkas google, ada 6 video," ucap Indra.
Pada Kamis (29/3) lalu Sohibul hadir untuk memberikan keterangan. Kurang lebih 30 menit di ruang penyelidian, Sohibul menyerahkan beberapa bukti.
Wakil Ketua DPR yang juga salah satu pediri PKS Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Laporan Fahri diterima dengan teregistrasi dalam surat laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporan Fahri, Sohibul Iman terancam dijerat 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
- Polsek Semarang Tengah Hanya Keluarkan Rekomendasi Konser di Mall Tentrem
- Pencuri Gasak 31 HP Konter, Kurang Dari 24 Jam Pelaku Diringkus Resmob Polsek Kartasura
- Bantah Ada Klitih, Kapolres : Ini Perkelahian Kelompok Remaja