Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seseorang pria berinsial ANH yang membawa narkoba jenis sabu.
- Antisipasi Kejahatan, Polres Kebumen bersama Perbankan Teken Kerjasama
- Tipu Polisi, Alumnus UPGRIS Dipenjara 19 Bulan
- Begini Peran Pelaku Pembuat Iklan Judi Online yang Disisipkan ke Website Pemerintah
Baca Juga
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol. Khrisno Halomoan Siregar mengatakan, penangkapan terjadi pada Rabu siang (14/3), di parkiran arena Snowbay Waterpark, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
Adapun barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari pelaku, yaitu 10 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Barang haram itu dikemas dalam empat bungkus plastik siap edar.
Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim untuk mengetahui jaringan maupun pemesan barang haram itu.
"Sementara kasus masih dikembangkan," kata Kombes Khrisno saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL
- Hari Ini, Azis Syamsuddin Jadi Saksi Di Sidang Perkara Suap Walikota Tanjungbalai
- Karyawan Tambak Udang Miliki Sabu Diringkus Polisi
- Lima Mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran Ditangkap