Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seseorang pria berinsial ANH yang membawa narkoba jenis sabu.
- Polisi Pelaku Penembak Siswa SMK Di Semarang, Ditahan Polda Jawa Tengah Dan Masih Jalani Pemeriksaan
- Dokter Bimanesh Berharap Vonis Bebas
- KPK Yakin Angin Prayitno Aji Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara
Baca Juga
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol. Khrisno Halomoan Siregar mengatakan, penangkapan terjadi pada Rabu siang (14/3), di parkiran arena Snowbay Waterpark, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
Adapun barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari pelaku, yaitu 10 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Barang haram itu dikemas dalam empat bungkus plastik siap edar.
Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim untuk mengetahui jaringan maupun pemesan barang haram itu.
"Sementara kasus masih dikembangkan," kata Kombes Khrisno saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL
- Kuasa Hukum Klaim Tidak Ada Uang Suap Bansos yang Mengalir ke Juliari Batubara
- Polda Jateng Kembali Identifikasi Empat Jenazah Baru Korban Dukun Slamet
- Tawuran Malam Minggu: Kreak-kreak Resahkan Masyarakat Dengan Adakan Pengeroyokan