Dua pria diamankan oleh petugas Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semarang. Keduanya dibekuk saat mengedarkan uang palsu (upal) di sebuah warteg di Jalan Singosari Timur, Kelurahan Wonodri, Semarang Selatan, Kamis (17/11) sekitar pukul 22.00.
- Belasan Remaja Mau Tawuran, Unit Reskrim Polsek Semarang Utara 'Lidik' Orangtua
- Yuspahruddin Ingatkan Jajarannya Selalu Menebar Kebaikan
- Dirjen Pas Kemenkumham Meminta Maaf Atas Ulah Kalapas Sukamiskin
Baca Juga
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, dari warung milik Asti itu, anggota Satreskrim Polrestabes Semarang membawa D ke Mapolrestabes Semarang dan mengamankan dua lembar uang 100 ribu sebagai barang bukti.
Petugas juga membawa sejumlah barang bukti lembaran uang palsu dalam bentuk lembaran kertas besar. Barang bukti yang diamankan 48 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, 13 lembar uang palsu pecahan dua puluh ribu dan 40 lembar hasil cetak uang siap potong.
Selain itu, diamankan satu printer merek Canon, 12 botol tinta printer, 10 buah cet kaleng merek pilox, satu buah suntikan tinta, dua buah pisau cutter dan gunting. Juga disita tiga lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu diduga hasil penjualan uang palsu. Satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu master printer scan, dan satu lembar uang asli pecahan Rp 20 ribu master printer scan.
Modus operandinya, menurut , pelaku Atalarik MH memproduksi upal di kamar kosnya. Kemudian dijual secara online lewat grup Telegram dan dibeli oleh Adimas WS . Tiga lembar upal banding Rp 100 ribu (asli).
‘’Karena motifnya untuk mencari keuntungan, untuk dijual dan diedarkan melalui pembelian lewat warung makan,’’ kata Donny.
Tersangka melanggar Pasal 36 UU Mata Uang dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Diperiksa KPK Dalam Kasus Pengadaan Tanah Munjul
- Soimah Berjuang Tuntut Keadilan Atas Kematian Putra Sulungnya
- Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan Psikotropika Libatkan Warga Sumsel