Gegara terjerat perjudian online, WP (32), harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Penduduk Desa Banjarsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Magelang Kota.
- Muncul Lagi Dan Tawuran, Belasan Kreak-Kreak Di Semarang Utara Dibekuk Polisi
- Berlagak Jagoan, Pria di Pati Diringkus usai Pukuli Polisi di Pesta Sedekah Bumi
- Peras Kades Puluhan Juta, Oknum Pegiat Anti Korupsi di Jepara Diringkus Polisi
Baca Juga
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan, dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
"Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyatno, Senin (16/10).
Kapolres mengatakan, kasus tersebut telah terjadi pada 10 Juni 2023 lalu di Konter Anugrah Cell di Jalan Sri Wijaya Kota Magelang.
Dalam aksinya, tersangka mengaku sebagai pengusaha konveksi yang beroperasi secara offline dan online. Kepada para korban, dia menjanjikan bisa meraup keuntungan lebih besar dalam berjualan secara online.
Memanfaatkan ketertarikan para korban, tersangka berhasil mengelabuhi mereka dan mengumpulkan dana hingga lebih dari Rp 67 juta.
"Keterangan dari tersangka juga telah mengindikasikan bahwa uang yang diperoleh dari tindak penipuan tersebut digunakan untuk kegiatan perjudian online," jelas AKBP Yolanda.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Antara lain, 1 unit HP RENO 8T, 1 lembar nota pembelian HP VIVO, 1 lembar nota pembelian HP OPPO, dan 1 unit HP RENO lainnya.
Kapolres Yolanda mengatakan, proses hukum dalam kasus ini akan berlanjut hingga ke pengadilan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan demi keadilan bagi para korban.
Selain itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindakan penipuan, terutama dalam transaksi online. Serta menghindari terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Agar kasus serupa dapat dicegah di masa depan.
- Cegah Gangguan, Petugas Razia Barang Pribadi Napi Rutan Salatiga
- Ditres Narkoba Polda Jawa Tengah Ungkap 66 Kasus Narkotika dalam Waktu 46 Hari
- Polda Jateng Ramadan Hingga Lebaran, Tegas Larang Petasan!