Perusak Alat Peraga Parpol di Wonosegoro Boyolali Jalani Sidang Tipiring, Divonis Penjara 1 Bulan

ARP (37), duduk sebagai terdakwa menjalankan sidang perdana di Pengadilan Negeri Boyolali, Jum'at (27/10).
ARP (37), duduk sebagai terdakwa menjalankan sidang perdana di Pengadilan Negeri Boyolali, Jum'at (27/10).

Pemilu RI 2024 masih hitungan bulan kedepan. Namun, peristiwa pengerusakan atribut atau alat peraga caleg dan bendera salah satu parpol mencoreng agenda demokrasi di wilayah Hukum Polres Boyolali.


Peristiwa tidak pidana ringan (Tipiring) yang terjadi di Wonosegoro Boyolali pada Jumat pekan lalu (13/10) itu, dan telah ditangani Satreskrim Polres Boyolali dengan menindak tegas pelaku.

Alhasil, pelaku pengkrusakan ARP (37) menjalankan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Boyolali, Jum'at (27/10).

Kapolres Boyolali AKBP Petrus saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pengrusakan tersebut.

"Betul ada kejadian pengrusakan alat peraga Sosialisasi Pemilu di wilayah Wonosegoro yang dilakukan oleh seitang pri berinisial ARP dan perkara tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim," ucap Kapolres.

Ia pun tak menampiknya, jika sidang perdana digelar akhir bulan Oktober. Kepada wartawan, Kapolres membeberkan kronologinya.

"Kejadian pengrusakan bermula pada hari Jum'at tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 WIB di Perempatan jalan Dukuh Jlobog, RT. 04/04, Ds. Gunungsari, Kec. Wonosamodro, Kab. Boyolali," terang Kapolres.

ARP, lanjut dia, diketahui melakukan pengkrusakan terhadap Baliho APS (Alat Peraga Sosialisasi) Caleg atas nama Budiyono dari partai PDI Perjuangan.

Tak hanya melakukan pengrusakan, pelaku juga mencabut tiang bendera partai PDI Perjuangan dilakukan pelaku seorang diri.

"Mengetahui balehonya dirusak, Caleg bersangkutan selaku korban melaporkan peristiwa ke polsek Wonosegoro Polres Boyolali," imbuhnya.

Usai digelar perkara, Penyidikan kasus ini disimpulkan murni tindak pidana umum dan masuk unsur pengerusakan ringan dan kategori sidang tipiring di Pengadilan Negeri Boyolali.

Kapolres AKBP Petrus mengimbau, agar seluruh Masyarakat di Boyolali saling menjaga kondusifitas menjelang pemilu.

"Semua pihak saling menghormati, ini momennya pesta demokrasi. Namanya pesta harus damai dan tidak boleh ada yang menyinggung, menyentuh ranah yang bukan bagiannya. Contoh misalnya ada atribut punya orang, ya biarkan saja, jangan dirusak karena itu berpotensi terjadinya perselisihan antar pihak" imbuhnya.

Terpisah, pelaku ARP terlihat terduduk di tengah persidangan dengan hakim tunggal Mahendra. Ada pun, Penyidik selaku kuasa penuntut umum IPDA Fransiskus Bayu Rajarjo.

Sidang tindak pidana ringan pengrusakan ini, sesuai dengan pasal 407 Ayat (1) KUHP  saksi pelapor/korban, saksi-saksi dan terdakwa.

Adapun putusan sidang atau vonis perkara tersebut adalah, ARP dikenai pidana penjara kurungan selama 1 bulan dengan masa percobaaan 6 bulan dan biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- yang dibebankan kepada terdakwa.