Kasus dugaan pelecehan gerakan Aksi Bela Islam 212 yang
dituding mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai politik serakah
tidak pakai ilmu dan seni terus berlanjut.
- Jawaban Mangkunegara X Terkait Namanya Masuk Bursa Pilwalkot Solo
- Spanduk Puan-Gibran Bermunculan, Gibran : Sapa To Sing Masang?
- Dewan Berharap Kabut Asap Tak Ganggu Asian Games
Baca Juga
Pelapor, Azwar Anas menjelaskan, dirinya mendapatkan surat keterangan bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Polda akan langsung melakukan gelar perkara, nanti dipanggil, selaku pelapor nggak masalah yang penting proses jalan," kata dia di Jakarta, Kamis (7/6) dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL
Azwar menjelaskan, tidak hanya dirinya saja yang akan dimintai keterangan, para saksi pun akan dimintai keterangan akan kasus ini.
"Informasi kita dipanggil untuk dimintai keterangan. Rahmat Effendi juga habis Lebaran akan dipanggil berdasarkan info yang kami terima seperti itu," jelasnya.
Pengacara Azwar, Novel Bamukmin berharap kasus ini bisa berjalan dengan benar. Apalagi, bukti dan saksi sudah banyak yang menguatkan.
"Harapannya polisi profesional, karena saksi dan bukti ada, ini buat pelajaran buat yang lain jangan menghina gerakan 212. Gerakan kami itu adalah Aksi Bela Islam bukan aksi politik. Jadi apa yang dikatakan gerakan 212 sebagai politik serakah yang tidak pakai ilmu dan seni itu keliru dan mengecewakan kami," tegasnya.
"Khususnya pernyataan saudara Rahmat Effendi yang mengatakan gerakan 212 adalah politik serakah, pidato tersebut telah menyakiti hati dan mencemarkan nama baik kami sebagai Alumni 212," sambung Novel.
Calon Wali Kota Bekasi tersebut akan dilaporkan oleh aktivis Alumni 212 dengan Pasal 156 KUHP jo Pasal 160 KUHP.
Pasal 156 KUHP sendiri berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Sekedar mengingatkan Jumat (4/5) mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Azwar Anas.
Rahmat dituding melakukan ujaran kebencian dan antar golongan yang menyebut 212 sebagai politik yang serakah. "Selaku alumni 212 kami merasa tersinggung dan tidak terima karena 212 adalah murni gerakan rakyat bela Islam. Saya terpukul pernyataannya," ujar Azwar.
Rahmat disebut menyampaikan tudingan itu saat memberikan pidato di acara Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) di Graha Artika Wulansari, Bekasi pada Februari lalu. Azwar mengaku mengetahui isi pidato tersebut melalui tayangan di Youtube dan sejumlah pemberitaan di media online.
"Jadi saya baca di media online, terus sebulan kemudian saya lihat di Youtube. Semakin tidak enak hati kalau diam, jadi tugas saya selaku alumni 212 melakukan laporan," katanya.
- Ketua KIM Salatiga Yuliyanto : Bawaslu Kota Salatiga Terlalu Over Acting
- Sudaryono Ingatkan Semua Kader Harus Berjuang
- Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Hemat Konsumsi Rumah Tangga