Polisi Ringkus Kawanan Begal Yang Beraksi Di Kawasan Mijen

Unit Reskrim Polsek Mijen, Semarang berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berkedok begal.


Ketiganya bernama Danar Prasetyo (25) warga Jalan Dondong, Wonosari, Ngaliyan, Febri Marliano Putra (20) warga Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, serta Muhamad Riziq Zidan Syahniar warga Mangkang Wetan.

Mereka ditangkap setelah melakukan pembegalan terhadap dua orang korban yakni Handrianus Mahendra Sutarno (32) warga Jalan Kabaraya, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang dan Heru Setiawan (22) warga Gentan Kidul, Boja, Kendal.

Peristiwa pembegalan tersebut terjadi di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Mijen pada Senin (19/11/2018) lalu.

Kapolsek Mijen, Kompol Warijan mengatakan peristiwa pembegalan tersebut sebenarnya dilakukan oleh empat orang. Namun satu tersangka berinisial A masih dalam pengejaran petugas.

"Mereka melakukan aksi kejahatan itu empat orang dan berboncengan menggunakan dua sepeda motor. Mereka juga menyasar orang secara spontan di jalan," ujar Warijan di saat rilis di Mapolsek Mijen, Selasa (22/1/2018).

Dari pengakuan Danar, awalnya mereka tidak bermaksud untuk melakukan pembegalan. Danar mengaku, awalnya ia bersama tiga orang rekannya hendak menjenguk rekannya yang sedang sakit.

Namun seusai menjenguk, mereke berkumpul dan meminum minuman keras serta melakukan tindak kejahatan.

"Awalnya memang kami tidak berniat untuk membegal, kami kumpul mau menjenguk teman yang sakit di RSUP Dr Kariyadi, tapi kami minum dulu," kata Danar, yang merupakan seorang residivis atas kasus pengeroyokan.

Awalnya keempat tersangka berjalan menuju ke arah Mijen, Kota Semarang. Sesampainya di sekitar TPA Jatibarang keempat tersangka disalip oleh seorang pengendara yang juga merupakan korban, Handrianus.

Merasa kesal kemudian mereka mengejar pria tersebut dan melakukan kejahatan dengan menendang korban.

"Yang mancal itu Feri, korban kemudian terperosok ke Parit. Kami kemudian berusaha menarik kendaraannya," kata Danar.

Handrianus saat itu langsung bersembunyi di semak-semak. Sedangkan para tersangka berusaha mengangkat sepeda motor yang terperosok ke dalam parit. Saat berusaha mengangkat, mereka melihat korban lain, Heru melintas seorang diri.

Danar saat itu tiba-tiba mengambil sebongkah batu yang kemudian dilempar ke arah korban. Heru saat itu langsung jatuh dan mengalami luka di bagian muka akibat terkena lemparan batu.

Para tersangka kemudian pergi meninggalkan lokasi dengan membawa kabur sepeda motor milik Heru. Mereka juga merampas sebuah handphone milik Heru.

Danar diringkus di rumahnya, Febri diringkus di SPBU Krapyak, Ngaliyan, dan Riziq ditangkap di Brangsong, Kendal.

Mereka kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Mijen. Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.