Polres Batang Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Daerah

Satuan reserse kriminal (satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Batang membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas daerah. Polisi membekuk pelaku curanmor beserta penadahnya. 


Pemetik beraksi terakhir kali di Desa Randu, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang pada 10 Januari 2023. Saat itu, korban Datuk Aprian Rahutomo memarkirkan sepeda motornya di Musola pukul 18.00. Saat itulah motor beat miliknya dicuri. 

"Sasaran pelaku adalah sepeda motor yang parkir di depan Mushola atau Masjid dan melakukan pencurian pada saat orang melakukan ibadah sholat," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamu saat konferensi pers, Rabu (1/2). 

Dua pelaku utama atau pemetik adalah Rosidin (44) alias Tigor warga Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal dan Abdul Ayis als Kajine (50) warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. 

Lalu penadahnya yaitu Miftakul Arifin (35) warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati dan Bagus Prianda Sulaeman (25), warga Desa Bancak, Kecamatan Gunung wungkal, Kabupaten Pati. 

"Pelaku utama adalah residivis dengan kasus yang sama atau spesialis. Mereka sudah tahu harus melakukan apa. Alat yang mereka gunakan adalah tiga buah mata obeng yang sudah dipipihkan dan 1 (satu) buah kunci L," ucapnya. 

Pihak polres mengungkap bahwa para pelaku sudah beraksi di tiga lokasi di Kabupaten Batang. Setelah beraksi, pelaku menjual motor hasil curian ke penadah di Pati. 

Saat ini, pihak polres Batang sudah menyita tiga kendaraan hasil pencurian di Kabupaten Batang. Yaitu, dua sepeda motor merek Honda Beat dan satu Honda Scoopy. 

Pemetik disangkakan pasal 363 ayat (1) ke- 4e KUHPidana. Isinya, Barang siapa dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih.  Diancam dengan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. 

Penadah disangkakan pasal 480 KUHPidana yang  menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang di antaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. 

"Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman," katanya. 

Salah satu korbannya adalah Kepala Desa Candi, Ahmad Luthfi yang kehilangan Honda Scoopy putih miliknya. Kendaraannya dicuri saat sedang salat maghrib pada Desember 2022 lalu. Motornya di depan rumah, tidak dikunci setang. 

Korban lain, Datuk mengapresiasi kinerja kepolisian. Apalagi, sepeda motor beatnya sudah ketemu dalam kurang dalam sebulan.