Polres Cilacap berhasil mengamankan sedikitnya 50 penjudi yang dirazia selama bulan Agustus 2018. Razia digelar oleh seluruh jajaran Polres Cilacap sebagai upaya untuk menekan penyakit masyarakat.
- Ditkrimsus Bekuk 5 Orang Sindikat Pinjaman Online (Pinjol), Kantor di Yogyakarta Disegel
- Simpan Sabu di Kamar, Pemuda Rembang Ditangkap Polisi
- Hendak Kabur ke Bali, Residivis Malmot Asal Kayen Pati Menyerah di Tangan Polisi
Baca Juga
Kapolres AKBP Djoko Julianto mengatakan, judi yang dilakukan oleh puluhan tersangka ini cukup beragam, dari judi Togel hingga judi keprok dan bola.
"Ada delapan judi jenis togel, 4 judi kartu, satu judi bola dan satu judi kartu. Total barang bukti yang kita sita untuk uangnya ratusan juta rupiah," kata Kapolres, Selasa (14/8).
Menurut Kapolres, sebagian dari tersangka akan diproses hukum di Mapolres dan selebihnya ditangani oleh Polsek terkait pengungkapan.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus memerangi kasus perjudian diwilayahnya sebagai bentuk komitmen untuk meminimalisir penyakit masyarakat.
"Penanggulangan kasus perjudian ini sekaligus untuk mengantisipasi imbas yang bisa ditimbulkan. Sebab tidak menutup kemungkinan dari aksi perjudian akan merambah ke kriminalitas," tambahnya.
- Pengemis Ini Nekat Curi Uang Pedagang Untuk Bayar Utang
- Rampok Minimarket Rp10 juta, Pelaku Siram BBM ke Kasir
- Judi Kasino Di Perumahan Anjasmoro Terbongkar Polrestabes Semarang