Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara membekuk dua kurir narkoba berinisial AHB (49) dan MAA (45), keduanya merupakan residivis mantan narapidana Nusakambangan.
- Begal Payudara Pegawai Bank, Remaja Asal Grobagan Ditangkap Polisi
- Mabuk di Lapangan Rindam, Enam Anak Dibawah Umur Dicokok Polisi Usai Aniaya Pemuda dengan Celurit
- Pelaku Pembunuh Perempuan Berjas Hujan di Batang Ternyata Mantan Kekasih
Baca Juga
Tak tanggung-tanggung, AHB dan MAA ditangkap dengan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dengan total berat lebih dari setengah kilogram, yakni 511,28 gram dan 1 paket jecil sabu dengan berat 1,60 gram.
"Dalam pengungkapan itu, kami berhasil menangkap kurir sabu berinisial AHB yang merupakan warga Sidoarjo dan MAA warga Pasuruan, Jawa Timur," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dikonfirmasi Jumat (26/10/2023).
Kapolres menyebut penangkapan dilakukan di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara Kota, pada Sabtu (21/10/2023). Saat meringkus AHB dan MAA, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat rata-rata lebih dari 100 gram dengan jumlah total 511,28 gram dan 1 paket jecil sabu dengan berat 1,60 gram.
AHB sendiri merupakan residivis kasus serupa, yang pernah mendekam di Nusa Kambangan selama 7 tahun. Sedangkan, MAA mendekam di Nusa Kambangan selama 8,5 tahun. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PC diwilayah Jakarta yang akan didistribusikan ke Jepara dengan nilai sebesar Rp. 350 juta.
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Dari bulan Januari hingga Oktober tahun 2023, Satresnarkoba Polres Jepara sudah berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus dengan jumlah tersangka 46 orang beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 539,6 gram (0,54 kg) sabu, 20 butir ekstasi dan 22.628 obat-obatan berbahaya dengan nilai kurang lebih Rp. 775 juta,” ungkapnya.
Abituren Akpol 2003 ini menegaskan, bahwa Polres Jepara berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Salah satu upaya mencegah penyalahgunaan narkoba adalah mencanangkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba dan saat ini sudah ada 23 desa antinarkoba.
- KPK Periksa Pengusaha Di Kasus Blitar Dan Tulungagung
- Rutan Salatiga Kini Punya Ruang Layanan Terpadu
- Pelaku Nekat Cabuli Anaknya karena Kerap Nonton Video Porno