Sat Reskrim Polres Kendal menetapkan dua orang tersangka penganiayaan terhadap seorang pemuda, Bagus Prasetyo, hingga tewas. Dua orang yang ditetapkan ini sebagai langkah tegas polisi untuk menindak pelaku kriminalitas. Penetapan dua orang sebagai tersangka ini setelah empat orang yang diamankan polisi menjalani pemeriksaan sejak Senin (15/8) siang hingga malam.
- Polres Pekalongan Ungkap Motif Ayah Bunuh Bayinya Sendiri
- Satpol PP Kota Semarang akan Segel Perusahaan yang Cemari Sungai Silandak
- Kasus Pedofilia Di Demak: Hari Persidangan Diubah Tanpa Pemberitahuan, Solidaritas Perempuan dan Anak Kecewa
Baca Juga
"Langkah aparat kepolisian polres Kendal sangat tegas untuk menindak pelaku kriminalitas. Dari empat yang kemarin kami amankan dan kami periksa, kami tetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono, Selasa(16/8).
Dua pemuda yang ditetapkan oleh polisi yakni A warga Cepiring Kendal dan N warga Semarang. Kedua tersangka ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan salah seorang pemuda meninggal dunia. Kedua tersangka ini yang telah membacok korban dengan menggunakan celurit.
"Jadi kedua tersangka ini yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keduanya membacok korban dengan menggunakan celurit," jelasnya.
Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya ke beberapa daerah karena kelompok tersebut merupakan gabungan pemuda dari beberapa daerah.
"Kami masih kejar pelaku lainnya. Kelompok atau gangster ini anggotanya dari beberapa daerah," terangnya.
Motif penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban belum diungkap pihak kepolisian.
"Nanti siang kami akan rilis, tunggu saja nanti akan kami jelaskan," ungkapnya.
Sementara dua orang yang dibebaskan tetap menjalani wajib lapor.
"Dua orang yang bebas ini setelah kami periksa ternyata dia hanya ikut saja geeombolan itu tapi tidak ikut menganiaya tapi kami kenakan wajib lapor," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda ditemukan tergeletak tewas dengan luka tusuk dan sabetan senjata tajam di bagian kepala dan punggung di pintu masuk kampung dusun Krajan Desa Plantaran Kecamatan Kaliwungu Selatan Kendal, Minggu (14/8).
Korban yang penuh dengan luka diduga akibat senjata tajam ini sempat dilarikan ke rumah sakit Darul Istiqomah Kaliwungu, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
- Anak Ini Mencari Keadilan untuk Ibunya yang Divonis Dua Tahun Penjara
- Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di Pembangunan Kampus UIN Saizu
- 181 Warga Binaan Lapas Purwodadi Memperoleh Remisi Hari Raya Idul Fitri