Polres Salatiga Sosialisasikan Larangan Modifikasi Knalpot Brong ke Bengkel-bengkel Motor

Satuan Lalu lintas (Satlantas) dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Salatiga mensosialisasikan larangan pemasangan knalpot brong ke bengkel di seluruh Salatiga.
Satuan Lalu lintas (Satlantas) dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Salatiga mensosialisasikan larangan pemasangan knalpot brong ke bengkel di seluruh Salatiga.

Menyasar bengkel di Salatiga, anggota Satuan Lalu lintas (Satlantas) dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Salatiga mensosialisasikan larangan pemasangan knalpot brong.


"Kami imbau pemilik bengkel agar tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot brong, karena dampaknya dapat mengganggu kenyamanan masyarakat", Kata Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Suci Nugraheni, Kamis (4/1).

Sosialisasi dilakukan dalam rangka mewujudkan Kamtibcarlatas di Kota Salatiga serta menjamin kenyamanan masyarakat. 

"Terhadap pemilik bengkel otomotif, agar tidak menerima modifikasi knalpot brong yang menimbulkan suara berisik dan mengganggu kenyamanan," terangnya.

Upaya sosialisasi dilakukan dalam beberapa hari ini tidak hanya menyasar bengkel rumahan tapi juga toko onderdil bberskala besar.

Diantaranya Donny Motor, bengkel Irfan Jalan Langensuko,  Bengkel Sumber Sejati jalan A. Yani dan bengkel Om Didik jalan Brigjend Sudiarto.

"Dan hari ini, kami bersama Sat Reskrim kembali mendatangi bengkel-bengkel yang berada di sepanjang jalan Sukowati Salatiga untuk memberikan pemahaman bahwa knalpot brong hanya boleh digunakan untuk motor balap di lintasan balap bukan di jalan raya," terang dia.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menambahkan jajarannya telah menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada bengkel motor terkait larangan modifikasi ataupun jasa pemasangan knalpot brong. Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban masyarakat.

Polres Salatiga juga diakuinya secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong.

Penindakan yang dilaksanakan selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor, khususnya pada hari-hari tertentu yang telah dipetakan.

Ia kembali menegaskan, memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan khususnya Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009..

"Harapannya adalah kota Salatiga aman dan nyaman serta zero knalpot brong," tandasnya.

Adi, seorang pengemudi ojeg online mengaku mendukung kegiatan Polres Salatiga dalam sosialisasi penertiban knalpot brong karena bisingnya knalpot brong sangat menggangu kenyamanan masyarakat.

"Kenyamanan penguna jalan secara bersama-sama sangat penting," ucapnya.